Wabup Sebut akan Segera Terbitkan Perda Larangan Bermain Layangan di Ketapang
Namun Suprapto mengaku dalam waktu dekat dirinya akan membahasnya bersama jajaran Pemkab Ketapang.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Suprapto mengatakan akan segara membuat Peraturan Daerah (Perda) guna melarang permainan layang-layang di Ketapang.
Suprapto menilai, dengan adanya Perda tersebut nantinya dapat memperkuat legalitas aparat menertibkan pemain layang-layang yang dianggap masih banyak di Kabupaten Ketapang.
"Memang harus segera diterbitkan aturanya, supaya aparat dapat bertindak tegas karena ada payung hukumnya," kata Suprapto, Rabu (24/06/2020).
• Satpol PP Ketapang Lakukan Razia, 40 Layangan Disita
Meski belum menjelaskan secara rinci seperti apa Perda yang akan dibuat.
Namun Suprapto mengaku dalam waktu dekat dirinya akan membahasnya bersama jajaran Pemkab Ketapang.
"Nnti saya minta bagian hukum untuk menjadwalkan secepatnya pembahasan perdanya," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak