Wabup Sebut akan Segera Terbitkan Perda Larangan Bermain Layangan di Ketapang

Namun Suprapto mengaku dalam waktu dekat dirinya akan membahasnya bersama jajaran Pemkab Ketapang.

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Sebanyak 40 layangan beserta alat permainannya disita Satpol PP Ketapang dalam razia yang dilaksanakan guna menertibkan para pemain karena dianggap membahayakan pengguna jalan, Selasa (23/06/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Suprapto mengatakan akan segara membuat Peraturan Daerah (Perda) guna melarang permainan layang-layang di Ketapang.

Suprapto menilai, dengan adanya Perda tersebut nantinya dapat memperkuat legalitas aparat menertibkan pemain layang-layang yang dianggap masih banyak di Kabupaten Ketapang.

"Memang harus segera diterbitkan aturanya, supaya aparat dapat bertindak tegas karena ada payung hukumnya," kata Suprapto, Rabu (24/06/2020).

Satpol PP Ketapang Lakukan Razia, 40 Layangan Disita

Meski belum menjelaskan secara rinci seperti apa Perda yang akan dibuat.

Namun Suprapto mengaku dalam waktu dekat dirinya akan membahasnya bersama jajaran Pemkab Ketapang.

"Nnti saya minta bagian hukum untuk menjadwalkan secepatnya pembahasan perdanya," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved