POKOK Masalah Perselisihan John Kei Vs Nus Kei, Berawal dari Uang Bagi Hasil Jual Tanah di Ambon
Saat penjualan tanah itu, John Kei masih berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana dan mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Editor:
Muhammad Firdaus
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana itu.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Uang Hasil Jual Tanah Belum Cair Jadi Pokok Perselisihan Nus Kei dan John Kei
Berita Terkait