PPDB Kalbar di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Pendaftaran Sudah Dimulai & Hasil Registrasi 26 Juni
Login langsung ke web Dikbud Kalbar https://dikbud.kalbarprov.go.id/ cek seluruh persyaratan dan jadwal kegiatan untuk PPDB
- Pendaftaran 22-25 Juni 2020
- Pengumuman Hasil Registrasi 26 Juni 2020
- Daftar Ulang dan Verifikasi 29 Juni - 3 Juli 2020
- Pengumuman Pemenuhan Pagu 6 Juli 2020
- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu 7 - 9 Juli
- Pengumuman Filan 10 Juli 2020
• Panduan Daftar SMA SMK Online Kalbar, Syarat Mendaftar SMA SMK Kalbar, 4 Jalur Daftar Lewat PPDB
Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya
Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
1. Jalur ZONASI (50%)
- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
2. Jalur AFIRMASI (15%)
- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Dapat digunakan untuk anak guru.
4. Jalur PRESTASI (30%)
- Ditentukan berdasarkan :
- Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Untuk SMK tidak menggunakan ZONASI
- Jalur REGULER dengan ketentuan
- Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
- Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
- Jalur AFIRMASI (15%)
Catatan:
Pilihan Jalur Salah Satu SMA dan SMK hanya bisa dilakukan sekali tidak bisa ditarik atau diubah.