KRIMINAL KALBAR - Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Kapuas Hulu & Bidan Muda Nyaris Diperkosa di Sambas

Mulai dari Kapuas Hulu ada peristiwa yang membuat terkejut dimana seorang anak masih berusia 15 tahun melakukan pembunuhan terhadap rekannya.

Editor: Syahroni
THINKSTOCK
Ilustrasi/KRIMINAL KALBAR - Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Kapuas Hulu & Bidan Muda Nyaris Diperkosa di Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah peristiwa kriminal terkuak hari ini di Kalimantan Barat.

Mulai dari Kapuas Hulu ada peristiwa yang membuat terkejut dimana seorang anak masih berusia 15 tahun melakukan pembunuhan terhadap rekannya yang masih berumur 12 tahun.

VR ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menghilayangkan nyawa temannya sendiri yang US.

Selain perisitiwa kriminal di Kapuas Hulu, tak kalah menghebohkan peristiwa yang terjadi di Sambas.

Seorang bidan muda hampir saja menjadi korban pemerkosaan pemuda desa.

Korban merupakan Bidan di Kabupaten Sambas yang berinisial RY (30).

Hal itu terjadi di kediaman korban di Poskesdes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Beruntung bagi Bidan Muda tersebut perbuatan tersangka AH tidak sampai menodai dirinya.

Namun ia mengalami luka dan lebam pada bagian muka lantaran berusaha melawan dan menghindar agar terbebas dari pelaku.

Tak hanya di Kapuas Hulu dan Sambas, peristiwa kriminal juga terjadi di pusat Ibu Kota Provinsi Kalbar yaitu Kota Pontianak.

Peristiwa di Kota Pontianak melibatkan antara tersangka AS (27) dan korban RS (24).

AS tega membacok RS yang juga merupakan temannya lantaran tersinggung dengan perkataan korban.

Akabat perbuatan tersangka usus RS hingga keluar akibat ditikam.

Nah itulah sekilas kriminal yang menggempar warga.

Untuk mengetahui lebih lanjut dan bagaimana kronologinya baca artikel ini hingga selesai.

Perisitiwa Kriminal Kapuas Hulu

Perkelahian anak bawah umur berujung kematian membuat gempar penduduk di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

US usia 12 tahun meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh VR usia 15 tahun.

VR sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Awalnya, korban US pergi dari rumah pada Kamis (18/6/2020) pukul 07.00 WIB.

Ia izin pergi ke Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu untuk berburu.

Korban membawa sebilah parang dengan sarung, senapan angin dan wadah yang terbuat dari anyaman rotan.

Karena tidak pulang jam 16.00 WIB, kemudian orang tua bersama dengan warga melakukan pencarian.

Keesokan harinya, Jumat (19/6/2020) pukul 12.30 WIB, warga dan pihak keluarga korban menemukan sangkar burung (uyut) di semak- semak samping pohon durian, tepatnya di atas tanah milik warga Desa Nanga Dua.

Kemudian terlihat jejak rumput rebah, dan ditemukan korban mengambang dengan posisi telungkup di tepi Sungai Mentebah, Dusun Landau Kaloy, Desa Batu Tiga.

Setelah itu diangkat, di leher korban tampak luka menganga dan luka robek pada bahu kiri.

Saat itu ditemukan sarung parang korban di samping korban dengan posisi tali pengikat terlepas.

Kemudian mayat di bawa ke rumah saudara korban, untuk dilakukan proses pemakaman.

Pengakuan Tersangka

Sementara terkait motif pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko mengatakan tersangka VR (15) mengaku tega membunuh temannya gara-gara perebutan tupai hasil dari tangkapan berburu.

"Pengakuan tersangka kalau ia membunuh korban menggunakan sebilah parang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

"Tersangka membacok korban sampai empat kali, dan memotong telinga korban, hingga korban meninggal dunia."

"Dimana tampak pada tengkuk melingkar di leher luka menganga, dan luka pada bahu kiri, akibat dibacok oleh pelaku." tambahnya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang beserta sarungnya.

Satu unit senapan angin merk Canon pada bagian bodi senapan terdapat tulisan Y. Udat.

Kemudian sepatu berbahan karet warna putih sebelah kanan, dan satu wadah terbuat dari anyaman rotan terdapat tali yang telah terpotong benda tajam.

"Korban dan tersangka sama-sama warga Dusun Sungai Sengkuang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu," kata Iptu Siko.

Adapun tersangka VR sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP / Makar Mati Subsider Penganiayaan menyebabkan matinya orang, hukuman penjara belasan tahun penjara," kata Iptu Siko.

Peristiwa Kriminal Sambas:

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan kejadian malang yang dialami oleh seorang Bidan di Kabupaten Sambas.

Dimana pada kemarin sore, sekitar pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

Korban merupakan salah satu Bidan di Kabupaten Sambas yang berinisial RY (30).

Hal itu terjadi di kediaman korban di Poskesdes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Kasus ini kami tangani, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/137/VI/RES.1.6./2020/Kalbar/Res Sambas/Sek Subah tanggal 22 Juni 2020 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan percobaan perkosaan," katanya, Selasa (23/6/2020).

Diungkapkan oleh Kasat, RY sendiri diketahui sebagai seorang bidan yang berstatus PNS di desa tersebut.

Namun demikian, hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap RY.

"Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 juni 2020 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap RY bidan Polindes Desa Keraban Jaya," katanya.

"Yang telah dilakukan oleh AH di dalam polindes Desa Keraban, tempat dimana korban berdinas sekaligus menginap di Polindes tersebut," jelasnya.

Diceritakan oleh Kasat Reskrim, sebelumnya salah satu saksi yang juga pelapor mendengar ibu mertuanya berteriak-teriak minta tolong.

Mendengar hal itu, kemudian pelapor dari dalam rumah dan melihat korban RY sudah berada di depan warung mertua pelapor dalam kondisi berjalan sempoyongan dan babak belur.

"Jadi RY berjalan ke warung mertua pelapor, dengan luka memar, lebam, bengkak dan berlumuran darah pada bagian wajah."

"Melihat hal itu, pelapor menyuruh korban untuk duduk di warung dan sempat bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi," tuturnya.

Namun korban tidak bisa berbicara karena memang dalam kondisi luka lebam akibat dianiaya oleh AH.

"Kemudian pelapor langsung mengecek ke Polindes dan dilihatnya ruangan kamar dalam keadaan berantakan dan banyak darah yang berceceran," ungkapnya.

"Selanjutnya korban langsung dibawa ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Pada saat penangkapan, dikatakan oleh Kasat tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sebelumnya, tersangka juga sudah diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa setempat.

"Tersangka ditangkap di rumah Kades Keraban setelah diamankan oleh warga dan pada saat tersangka ditangkap banyak warga yang berkumpul."

"Karenanya tersangka langsung dibawa ke Polsek tanpa melakukan perlawanan," tutupnya.

Peristiwa Kriminal Pontianak:

Dipicu sakit hati, seorang kernet nekat menikam sopir hingga usus sang sopir keluar dari dalam perutnya.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto S. IK, MH mengungkapkan bahwa penikaman tersebut terjadi, Senin (22/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Karet Kelurahan Sungai Beliung. Kecamatan Pontianak Barat.

Saat itu, tersangka yang berinisial AS (27) terlibat cekcok dengan korban yang bernisial RS (24).

Saat cekcok tersebut, korban mengeluarkan kata - kata yang menyinggung hati tersangka.

"Si korban ini mengatakan hal yang membuat tersangka tersinggung, korban mengungkit bahwa yang sudah memasukan dia (palaku) bekerja itu adalah korban," ungkap Eko Mardianto.

Atas perkataan tersebut, pelaku yang sakit hati langsung mengambil sebilah pisau yang memang dibawanya, dan langsung menghujamkan pisau itu ke bagian pinggang kanan korban, yang membuat usus korban keluar.

Setelah kejadian, korban pun langsung dilarikan rekan-rekan korban yang lain ke rumah sakit guna mendapat pertolongan, sementara pelaku langsung melarikan diri.

Beruntung pada peristiwa tersebut korban masih dapat di selamatkan, dan hingga kini korban masih menjalani perawatan medis.

Atas peristiwa itu, keluarga korban pun langsung melapor ke Polsek Pontianak Barat.

Menerima laporan penikaman tersebut, petugas pun langsung melakukan olah TKP, hanya berselang beberapa jam, petugas sudah mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

"Pada sekira pukul 22.00 WIB Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat mendapatkan informasi bahwa Pelaku ada disekitar RS. Antonius Pontianak, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, hingga akhirnya tim berhasil meringkus pelaku di sekitaran Rumah Sakit Antonius Pontianak," ungkapnya.

Setelah itu, petugas pun mengamankan pelaku serta barang bukti pisau sepanjang 30 cm yang sebelumnya di buang ke Mapolsek Pontianak Barat.

Atas perbuatannya, AS akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved