Token Listrik Gratis

KLAIM Donasi Token Listrik Gratis 900 VA dan 1300 VA di Stimulus.pln.co.id & WA 08122-123-123

Klaim token gratis, pihak PLN menyediakan dua cara yakni melalui laman resmi PLN www.pln.co.id dan chat WhatsApp di nomor 08122-123-123.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Instagram @pln_id
KLAIM Donasi Token Listrik Gratis 900 VA dan 1300 VA di Stimulus.pln.co.id & WA 08122-123-123. 

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

900 VA dan 1.300 VA Non-Subsidi

Pelanggan PLN yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi dari pemerintah saat pandemi Covid-19 kini bisa mendapatkan diskon listrik.

Saat ini ada satu pihak yang bermitra dengan PLN dan siap menyaluran subsidi pada pelanggan yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA dan 1.300 VA.

Adalah Yayasan Cinta Anak Bangsa ( YCAB ) yang membuat program Light Up Indonesia, dengan memberikan subsidi biaya listrik maksimal sebesar Rp 100.000.

Jadi, para pelanggan yang tidak termasuk daftar penerima subsidi, Anda juga memiliki kesempatan untuk mendapat subsidi dari pihak eksternal PLN.

Personel Polsek Pontianak Utara Dampingi Petugas PLN Tertibkan Pelanggan Menunggak

Cara Pendaftaran

Bagaimana cara mendapatkannya, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Daftarkan diri Anda untuk menjadi salah satu pihak penerima donasi dengan membuka situs www.lightup.id selama 1-7 Mei 2020.

2. Isi semua kolom dan lengkapi dengan berkas dokumen yang diminta, seperti foto KTP, nomor ponsel, foto KK, slip gaji (opsional), dan foto rumah. Untuk pelanggan pascabayar diminta foto tagihan PLN bulan terakhir atau tagihan sampai dengan 3 bulan trakhir.

Sementara untuk prabayar diminta untuk menyertakan foto struk pembelian token listrik 3 bulan terakhir.

Setelah itu maka pendaftar hanya perlu menunggu proses berjalan yang akan menentukan apakah yang bersangkutan berhasil menerima subsidi atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved