Fakta dan Kronologi Lengkap Maut Anak Bawah Umur Kelahi di Kapuas Hulu, Berebut Tupai Hasil Buruan
Saat berburu, korban bersama temannya yakni tersangka VR. Adapun hasil buruan keduanya adalah tupai, yang diduga jadi pemicu perkelahian.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Perkelahian anak bawah umur berujung kematian membuat gempar penduduk di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Ujang Soriyo usia baru 12 tahun meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh VR usia 15 tahun.
VR sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Siko membenarkan, telah terjadi kasus penganiaan berujung menghilangnya nyawa seseorang di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
"Peristiwa tersebut terjadi, Jumat (19/6/2020) pukul 12.30 WIB, dan tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya," kata Iptu Siko, Selasa (23/6/2020) pagi WIB.
Korban Ujang Soriyo merupakan warga Dusun Sungai Sengkuang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalbar.
"Tersangka berinisial VR, masih berusia 15 tahun," kata Kasat.
• BREAKING NEWS - Bocah 12 Tahun di Kapuas Hulu Diduga Tewas Dibunuh, Berikut Pernyataan Polisi
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang beserta sarungnya.
Satu unit senapan angin merk Canon pada bagian bodi senapan terdapat tulisan Y. Udat.
Kemudian sepatu berbahan karet warna putih sebelah kanan, dan satu wadah terbuat dari anyaman rotan terdapat tali yang telah terpotong benda tajam.
"Korban dan tersangka sama-sama warga Dusun Sungai Sengkuang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu," kata Iptu Siko.
Adapun tersangka VR sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP / Makar Mati Subsider Penganiayaan menyebabkan matinya orang, hukuman penjara belasan tahun penjara," kata Iptu Siko.
Kronologi Lengkap