Dukung Penuh Raperda Tentang Cagar Budaya, Kadisporapar Sekadau Sebut Banyak Keuntungannya

Terkhusus bagi pelaku seni dan tempat-tempat bersejarah di Kabupaten Sekadau. Karena kebudayaan tidak hanya dalam bentuk fisik tetapi juga non fisik.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sekadau Paulus Misi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sekadau Paulus Misi sebut Raperda Inisiatif DPRD kabupaten Sekadau tentang Cagar Budaya miliki banyak dampak positif bagi kemajuan kebudayaan di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (23/6/2020).

Paulus Misi menjelaskan Raperda tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.

"Dengan adanya Perda ini, kita bisa mengajukan agar adanya nomenklatur untuk kebudayaan di Disporapar Sekadau, karena selama ini bidang kebudayaan sudah ada tapi pergerakannya masih terbatas," kata Paulus Misi.

Korwil Bike To Work Imbau Masyarakat Pontianak Ikuti Protokol Kesehatan Saat Gowes

Lebih lanjut Kadisporapar itu menuturkan dengan adanya Perda tentang Cagar Budaya tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Sekadau.

Terkhusus bagi pelaku seni dan tempat-tempat bersejarah di Kabupaten Sekadau.

Karena kebudayaan tidak hanya dalam bentuk fisik tetapi juga non fisik.

"Jadi mereka sudah punya payung hukum dan apapun kegiatan sanggar-sanggar, cagar budaya, situs-situs itu bisa terakomodir dengan baik di seluruh Kabupaten Sekadau."

"Karena kabupaten Sekadau ini kan tergolong muda tetapi kemajuannya tergolong cepat," ungkapnya.

Sementara untuk di Dinas Porapar sendiri, dengan adanya Perda Cagar Budaya, Paulus Misi mengatakan pihaknya akan berupaya untuk memasukkan program-program yang sifatnya untuk masyarakat, untuk Pemda, dan pengajuan untuk tingkat pusat terkait dengan pengembangan kebudayaan.

Diketahui di Kabupaten Sekadau saat ini kebudayaan baik yang bersifat fisik dan non fisik di kabupaten Sekadau masih sedikit yang sudah memiliki hak paten.

Seperti peninggalan sejarah berupa benda yakni Objek wisata Lawang kuari, dan non benda tarian lesung.

"Yang punya hak paten masih terbatas. Dengan adanya Perda ini, paling tidak nanti bisa dipatenkan (peninggalan sejarah), dan mendapat pengakuan setingkat kabupaten dulu, baru diupayakan penganggarannya," pungkas Kadisporapar Sekadau itu. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved