Breaking News

KRONOLOGI ABG Kepergok Mesum Siang Bolong, Suara Aneh di Tengah Hutan hingga Beralaskan Sarung

Saat dicari sumber suara, warga menemukan sepasang remaja itu berbuat mesum di atas tanah hanya beralaskan sarung di siang bolong.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada-ada saja ulah Remaja Baru Gede alias ABG yang sedang dimabuk asmara.

Sepasang remaja bawah umur kepergok warga sedang berbuat tak senonoh di tengah hutan belantara.

Awalnya, warga curiga lantaran mendengar suara aneh pria dan wanita dari dalam hutan.

Penasaran dengan hal itu, warga pun kemudian mencari sumber suara aneh tersebut.

Terkejut bukan main, didapati sepasang ABG Mesum d atas tanah hanya beralaskan kain sarung.

Berikut Kronologinya :  

Mengutip Kompas.com, sepasang remaja di bawah umur ditemukan warga berbuat mesum di tengah hutan Desa Betek, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Mazda, petugas Satpol PP Kecamatan Gading mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (19/6/2020) lalu.

Saat itu, warga yang sedang bertugas menjaga hutan mendengar suara laki-laki dan perempuan.

Saat dicari sumber suara, lanjut Mazda, warga menemukan sepasang remaja itu berbuat mesum di atas tanah beralaskan sarung di siang bolong.

Warga lalu merekam kejadian itu sebagai barang bukti dan menangkap basah mereka.

"Warga kemudian membawa mereka berdua ke kantor desa dan diserahkan kepada kami," kata Mazda kepada KOMPAS.com saat dihubungi Minggu (21/6/2020).

Menurutnya, EW (perempuan) dan AI (laki laki) itu berasal dari Kecamatan Krejengan.

Satpol PP kemudian memanggil kedua orangtua mereka agar tahu dan diharapkan menjaga anaknya.

Kedua remaja itu awalnya tidak jujur memberitahukan alamat dan identitas orangtuanya kepada petugas karena takut.

Tetapi, akhirnya mereka menyerah juga.

“Kami harap orangtua mengawasi anaknya. Supaya mereka mendapatkan perhatian lebih dari orangtua agar tidak melakukan perbuatan tercela,” kata Mazda.

Atas kejadian itu, Mazda meningkatkan patroli dan pemantauan di hutan tersebut agar kejadian serupa bisa dicegah.

Selain itu, sepasang remaja itu menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Yang isinya mengakui telah berbuat tindak pidana asusila serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.

Jika kembali melakukannya, mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

ABG Mesum di Singkawang

Kronologi Sepasang ABG kepergok mesum di Singkawang hingga sang kekasih di setubuhi pria lain berakhir pilu.

Kejadian ini bermula ketika tersangka memergoki sejoli yang tengah berbuat tak senonoh di semak-semak sekitar sekolahan yang terletak di Singkawang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).

Pria yang memergoki aksi mesum sejoli ini lantas mengaku sebagai Ketua RT setempat. Namun anehnya pria ini malah memaksa kedua pasangan ini melanjutkan aksi mesum.

Usai menyaksikan aksi mesum mereka, pria berinisial TN ini kemudian mengikat ABG pria di pohon. Dan memaksa gadis tersebut melayani nafsu bejatnya.

Begini Kronologinya :

Berdasarkan pengakuan Pria berinisial TN ini, awal mulanya ia sedang bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah.

Kemudian ia mengaku melihat pasangan sejoli yang tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut.

"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," ungkapnya saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020).

Melihat kejadian tersebut ia kemudian mengambil kunci motor milik laki-laki dan memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.

"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT disitu. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujarnya.

Ia menuturkan setelah itu kedua sejoli itupun kembali melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.

Tak lama berselang, setelah kedua sejoli usai, ia pun mengikat laki-laki tersebut di sebuah pohon.

"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ungkapnya.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.

"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih disekitaran sebuah sekolah.

Melihat hal tersebut TN pun mengaku dirinya adalah seorang RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.

"Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN," jelas AKP Tri.

Kemudian entah apa yang ada dipikirannya, TN malah memaksa pasangan sejoli tersebut untuk kembali melakukan hubungan intim didepannya.

Bahkan TN pun mengancam akan melaporkan keduanya apabila tidak melakukan hubungan intim tersebut.

"Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya," ungkap AKP Tri.

Dengan paksaan dari TN, pasangan tersebut kemudian melepaskan seluruh pakaiannya hingga tidak ada sehelaipun benang yang menempel ditubuh mereka.

TN kemudian mengambil handphone kedua korban tersebut dan memperhatikan keduanya berhubungan intim.

Tak sampai disitu, TN pun membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.

Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.

"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP," ungkap AKP Tri.

Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.

Sesampainya di lokasi kembali TN mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.

TN pun melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas didaerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siang Bolong, Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Tengah Hutan "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved