KPU Sekadau Mulai Sosialisasi PKPU No 5, Ini Penjelasan Drianus Saban
Sehingga KPU Sekadau tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - KPU Sekadau mulai lakukan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Nomor 94/PP.01.2-Kpt/6101/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020.
Sebelumnya sosialisasi tersebut sudah mulai dilaksanakan oleh KPU Sekadau, Jumat (19/6/2020) dengan peserta sosialisasi dari partai politik dan bakal calon perseorangan.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan sosialisasi tersebut tidak hanya menyasar partai politik dan bakal calon perseorangan.
• Pasca PKPU Keluar, Berikut Hal yang Dilakukan KPU di Kalbar
Tetapi juga akan dilakukan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020.
"Nanti kami akan sosialisasi juga ke tokoh masyarakat, pihak-pihak terkait, melalui media massa dan tentu pada pemberitaan juga itu akan kami lakukan, tahapan ini penting untuk diketahui oleh masyarakat secara luas," ujar Drianus Saban.
Sosialisasi juga dilakukan melalui radio dermaga yang berada di Kabupaten Sekadau.
Saban menjelaskan sosialisasi akan dilakukan secara bertahap, dan tidak dilaksanakan secara masal lantaran mengingat kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sehingga KPU Sekadau tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: