VIDEO: Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba
Saat di geledah, ketiga tersangka tersebut di dapati dua paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polisi ringkus lima orang warga terkait peredaran gelap narkotika di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, satu di antaranya seorang waria yang berprofesi penata rambut
Kelima orang ini adalah dua orang warga Mempawah yakni KB (38) dan DS aliansi EI (29), dua orang warga Kubu Raya yakni IN (35) dan seorang penata rambut yakni AU alias SH (49) dan satu orang warga Ketapang berinisial NT (32) yang tangkap saat akan bertransaksi.
Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil di sita tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dari ke lima orang warga ini yakni empat paket narkoba jenis sabu dan satu paket narkoba jenis pil ekstasi yang di antaranya satu plastik klip berisikan 4,75 gram sabu, satu plastik klip berisikan 0.34 Gram.
Satu plastik klip berisikan 1,87 gram dan satu plastik klip berisikan 0.37 gram serta satu plastik berisikan 0,5 pil ekstasi warna oranye.
Tak hanya itu, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia Hitam , satu unit sepeda motor, 7 unit HP milik kelima tersangka, uang tunai Rp 3 juta serta timbangan digital.
• Polisi Tangkap 5 Warga Terlibat Transaksi Narkoba, Satu di Antaranya Seorang Penata Rambut
Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba yang di lakukan oleh ke lima warga ini ada dua lokasi yakni bermula penangkapan transaksi di Jalan Jend Sudirman, Desa Rasau Jaya 1, Kamis (18/6/2020)
Dan kemudian tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan akhirnya melakukan pengrebekan di satu rumah yang berada di Komplek perumahan Jalan Parit H Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (19/6/2020) dini hari
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan ke lima orang dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Bermula tim lapangan mendapatkan informasi akan ada peredaran narkoba di kawasan perumahan di jalan Parit H Muksin 2 tersebut, kemudian anggota tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan," kata Dir Resnarkoba Polda Kalbar, Jumat (19/6/2020)
Dikatakannya, kemudian saat di lakukan penyelidikan hingga target operasi menuju ke desa Rasau Jaya 1, saat akan bertransaksi akhirnya di lakukan penangkapan terhadap KB dan NT saat akan menyerahkan satu paket narkoba ke seorang penata rambut yang berinisial AU alias SH .
Saat di geledah, ketiga tersangka tersebut di dapati dua paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip.
"Berbekal informasi dari tiga orang diamankan tersebut, kemudian anggota lapanvan kita melakukan pengrebekan rumah di Jl Parit H Muksin 2, dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang wanita yakni DS alias EI serta IN berserta barang bukti narkoba," kata Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.
• Sujiwo Hendak Lepas Jabatan Wakil Bupati Kubu Raya, Sudah Sampaikan ke Bupati Muda Mahendrawan
"Saat di geledah di TKP kedua, didapat kan tiga paket narkoba yakni diantaranya dua paket sabu dan satu plastik berisikan 0,5 pil ekstasi warna oranye serta timbangan digital," jelasnya.
Lanjutnya , Direktur Resnarkoba Polda Kalbar ini menegaskan untuk total narkoba jenis sabu yakni lebih 4 paket dengan berat bruto 7,77 gram dan pil ekstasi warna oranye 0,50 gram.
Dan dirinya sudah meminta ke anggota jajarannya selain di lakukan penyidikan untuk proses hukum, dirinya juga untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyelidikan.
"Sudah kita amankan, para tersangka dan barang bukti, sudah saya minta periksa lebih dalam untuk di kembangkan,"pungkas Yohanes Hernowo.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: