Polisi Tangkap 5 Warga Terlibat Transaksi Narkoba, Satu di Antaranya Seorang Penata Rambut
Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan ke lima orang dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polisi berhasil meringkus lima orang warga terkait peredaran gelap narkotika di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Bahkan satu di antaranya seorang waria yang berprofesi sebagai penata rambut
Kelima orang ini adalah dua orang warga Mempawah yakni KB (38) dan DS aliansi EI (29), dua orang warga Kubu Raya yakni IN (35) dan seorang penata rambut yakni AU alias SH (49) dan satu orang warga Ketapang berinisial NT (32) yang tangkap saat akan bertransaksi.
• BREAKING NEWS - Bertambah 14 Kasus Positif Corona di Sintang, Terbaru Kluster Kesehatan 6 Orang
Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil di sita tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dari ke lima orang warga ini yakni empat paket narkoba jenis sabu dan satu paket narkoba jenis pil ekstasi yang diantaranya satu plastik klip berisikan 4,75 gram sabu, satu plastik klip berisikan 0.34 Gram, satu plastik klip berisikan 1,87 gram dan satu plastik klip berisikan 0.37 gram serta satu plastik berisikan 0,5 pil ekstasi warna orange.
Tak hanya itu, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia Hitam, satu unit sepeda motor, 7 unit HP milik kelima tersangka, uang tunai Rp 3 juta serta timbangan digital.
Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh kelima warga ini ada dua lokasi yakni bermula penangkapan transaksi di Jalan Jend Sudirman, Dusun Sukadamai, Desa Rasau Jaya 1 pada Kamis (18/6/2020).
Kemudian Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan akhirnya melakukan pengrebekan di satu rumah yang berada di Komplek Star Residen 1 Jalan Parit H Muksin 2, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (19/6/2020) dini hari.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan ke lima orang dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Bermula tim lapangan mendapatkan informasi akan ada peredaran narkoba di kawasan perumahan di Jalan Parit H Muksin 2 tersebut, kemudian anggota tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan," kata Dir Resnarkoba Polda Kalbar, Jumat (19/6/2020).
Dikatakannya, kemudian saat dilakukan penyelidikan hingga target operasi menuju ke Desa Rasau Jaya 1, saat akan bertransaksi akhirnya dilakukan penangkapan terhadap KB dan NT saat akan menyerahkan satu paket narkoba ke seorang penata rambut yang berinisial AU alias SH.
Saat digeledah, ketiga tersangka tersebut didapati dua paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip.
"Berbekal informasi dari tiga orang diamankan tersebut, kemudian anggota lapanvan kita melakukan pengrebekan rumah di Jl Parit H Muksin 2, dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang wanita yakni DS alias EI serta IN berserta barang bukti narkoba," kata Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.
Dikatakannya lagi, "Saat di geledah di TKP kedua, didapat kan tiga paket narkoba yakni diantaranya dua paket sabu dan satu plastik berisikan 0,5 pil ekstasi warna oranye serta timbangan digital," jelasnya saat didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Nurwignyo
Lanjutnya, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar ini menegaskan untuk total narkoba jenis sabu yakni lebih 4 paket dengan berat bruto 7,77 gram dan pil ekstasi warna oranye 0,50 gram.
Dirinya sudah meminta ke anggota jajarannya selain di lakukan penyidikan untuk proses hukum, dirinya juga untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyelidikan.
"Sudah kita amankan, para tersangka dan barang bukti, sudah saya minta periksa lebih dalam untuk di kembangkan," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak