Awas Kebijakan Pengurangan PNS, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Tengah Susun Strategi Kurangi ASN

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

net
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona atau Covid-19, banyak ASN yang tidak produktif. 

Dikutip Kontan.co.id dari Kompas.com, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo secara blak-blakan  mengenai rencana pengurangan ASN yang tidak produktif.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

ASN Tak Netral di Pilkada 2020 Siap-Siap Terima Sanksi

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.

Namun di sisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.

Manfaatkan Layanan Anzon Home Service Dengan Jaminan Kualitas Toyota Yang Dikerjakan Oleh Teknisi Yang Handal & Tersertifikasi

Anzon
Anzon (TRIBUNFILE/IST)

"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.

Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru. 

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Kapan Terima Gaji ke-13? Ketahui Perbedaan Gaji 13 PNS dengan THR | Gaji 13 Lebih Besar dari THR

Bisakah PNS di-PHK?

Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved