Kapan Terima Gaji ke-13? Ketahui Perbedaan Gaji 13 PNS dengan THR | Gaji 13 Lebih Besar dari THR
Beda dengan THR, gaji ke-13 tahun ini belum ada kepastian mengingat wabah virus corona atau covid-19 belum usai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah mencairkan tunjangan hari raya ( THR ) untuk pegawai negeri sipil ( PNS ) serta anggota TNI dan Polri yang diberikan sesuai jadwal pada 2020 ini.
Meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN ) termasuk anggota TNI/Polri sudah mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.
THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan.
Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.
Beda dengan THR, gaji ke-13 tahun ini belum ada kepastian mengingat wabah virus corona atau covid-19 belum usai.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari Kontan.co.id.
• UPDATE TERKINI Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan Kapan Cair & Penjelasan Kemenkeu Kapan Gaji 13 Cair
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 dipastikan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?
THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.