REGULASI Baru untuk Mahasiswa dari Mendikbud Nadiem Makarim, Cicilan UKT Bebas Bunga hingga Beasiswa
Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri.
4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Nadiem menyebutkan, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.
"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.
Nadiem menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.
Dana bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS Poin yang kedua, lanjut Nadiem, selain bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN, Kemendikbud juga menganggarkan dana dari Dikti.
"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.
Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem, karena Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.
Nadiem pun menegaskan bahwa ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.
"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.
Untuk itu, Nadiem menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.
"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.
Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.
Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.
Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa"