Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Terima Kunjungan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar

Pemohon dipersilahkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Imigrasi Sanggau.
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kamis (18/6/2020).  

"Untuk Penggantian Paspor karena Hilang, pemohon diharuskan membawa surat kehilangan dari Kepolisian untuk kemudian akan dilakukan Pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi atas hilangnya paspor tersebut," ujarnya.

Pada saat para pemohon berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dilakukan pengaturan antrian sedemikian rupa yaitu hanya 10 orang yang diperkenankan masuk dan menunggu di dalam ruang tunggu didalam.

"14 pemohon lainnya dipersilahkan menunggu terlebih dahulu di bangku-bangku yang telah disiapkan di loby kantor menunggu panggilan berikutnya. Pemohon diharuskan menjaga jarak, duduk di bangku yang telah ditentukan dan dilarang duduk di bangku yang diberi tanda larangan duduk. Dan alur pergerakan pemohon juga diatur satu arah masuk dan satu arah keluar, Tidak diperbolehkan menggunakan pintu yang sama untuk keluar masuk kantor," katanya.

Diharapkan para pemohon telah mempersiapkan segala sesuatunya berkenaan dengan semua persyaratan paspor dan membawa alat tulis sendiri.

"Dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 diharapkan Pelayanan dapat berjalan dengan baik, tercipta rasa aman dan semua terjaga dari Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved