TAHAPAN MASUK SEKOLAH Siswa PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Sesuai Arahan Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makatim memastikan bahwa ada tahapan yang harus dilalui bagi sekolah untuk masuk sekolah dengan tatap muka.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.
Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:
1. Tahap I
Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
2. Tahap II
Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Tahap III
Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.
Maka dari itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan, sepertinya masih akan banyak siswa yang belajar dari rumah.
Diungkapkan, dari jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen yang masih berada di zona kuning, oranye, dan merah.
Itu artinya, diperkirakan ada 429 kabupaten/kota yang masih harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen. (*)