PLN dan Komisi VII DPR RI Rapat Bahas Lonjakan Tagihan Listrik, Begini Hasil Kesepakatannya
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak PLN untuk lebih proaktif dan komunikatif dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Melonjaknya tagihan listrik belakangan ini menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat tanah air.
PT PLN (Persero) mencatat, terdapat 4,3 juta pelanggan listrik yang rekening tagihan Juni melonjak lebih dari 20 persen.
Mencari penyelesaian hal tersebut, Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini beserta jajarannya pada Rabu (17/6/2020).
Salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat tersebut ialah mengenai keluhan banyak anggota masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik.
Kemudian, Komisi VII DPR RI juga meminta PLN untuk menjabarkan perkembangan proyek ketenagalistrikan 35.000 megawatt (MW), serta kendala dan tantangan pembangunan transmisi dan distribusi.
• Dirut PLN Tegaskan Kenaikan Tagihan Listrik Bukan karena Subsidi Silang Tarif Listrik
Setelah menggelar rapat selama hampir 5 jam, Komisi VII DPR RI dan PLN menyepakati 8 butir kesimpulan.
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak PLN untuk lebih proaktif dan komunikatif dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
Penjelasan yang dimaksud adalah terkait tidak ada kenaikan tarif dasar listrik selama pandemi Covid-19, formula potongan bagi pelanggan1450 VA dan 900 VA, dan sosialisasi yang berkaitan dengan relaksasi yang diberikan kepada pelanggan yang terdampak oleh kenaikan tagihan listrik di atas 20 persen.
Kemudian kedua, Komisi VII DPR RI meminta direksi perseroan untuk memberikan laporan terkait mekanisme perhitungan tagihan listrik secara mendetail dan komprehensif dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII DPR RI.
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta direksi PLN, khususnya Zulkifli, melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
Lalu keempat, Komisi VII DPR RI mendesak Zulkifli untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan perencanaan kebutuhan listrik secara cepat dan tepat serta melakukan langkah-langkah strategis agar tidak terjadi kelebihan ataupun kekurangan pasokan listrik.
Kelima, Komisi VII DPR RI mendesak Zulkifli untuk menyiapkan laporan terkait kejelasan status pembangkit-pembangkit listrik yang tengah dalam tahap konstruksi dan target penyelesaiannya, termasuk khususnya di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) dan Kawasan Ekonomi Khusus melalui Panja Listrik Komisi VII DPR RI.
Keenam, Komisi VII DPR RI meminta PLN untuk membuka peluang investasi dan memprioritaskan energi baru terbarukan, termasuk proyek-proyek yang belum berjalan.
Ketujuh, Komisi VII DPR RI mendesak direksi berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam mengatasi kendala-kendala terkait pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik, seperti pembebasan lahan dan jalur transmisi untuk masuk kawasan hutan lindung, permukiman penduduk, dan perkebunan masyarakat.
Terakhir kedelapan, Komisi VII DPR RI meminta Zulkifli Zaini untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 24 Juni 2020.