Kejari Sintang Musnahkan 200 Gram Sabu, 40 Butir Ekstasi dan Ganja

Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam blender kemudian dihancurkan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Agus Pujianto
Musnahkan narkoba: Kejaksaan Negeri Sintang memusnahkan barang bukti narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kurang lebih 200 gram lebih narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (18/6) pagi.

Selain sabu, ada pula 40 butir pil ekstasi dan dua bungkus ganja terbagi atas batang, biji, dan daun turut dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri atas 85 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjanh 2019-2020.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan terpisah.

Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam blender kemudian dihancurkan.

Untuk sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan racun rumput.

Plt Kasi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 85 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Rinciannya, barang bukti sabu seberat kurang lebih 200 gram. 40 butir ekstasi dan dua bungkus kertas berisi ganja," ujar Putro.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved