Kebijakan Mendikbud, Jadwal Sekolah Masuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021 PAUD, TK, SD, SMP/MTs, SMA/SMK
Jadwal sekolah masuk kapan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal sekolah masuk kapan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasilnya juga sudah disampaikan secara langsung oleh Mendikbud Nadiem Makariem secara virtual melalui channel Youtube resmi Kemendikbud RI.
Nadiem Makarim, melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore menyebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020 atau bertepatan dengan masuk tahun ajaran baru.
Nadiem Makarim juga menegaskan tidak semua sekolah akan dibuka.
Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.
Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.
Itupun harus diatur secara ketat.
• Panduan Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi Tahun Akademik 2020-2021 dari Kemendikbud
• Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 PAUD, TK, SD, SMP dan SMA Sederajat
• Panduan Kemendikbud Pembelajaran Tatap Muka pada Sekolah Zona Hijau saat Pandemi Covid-19 Indonesia
Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.
Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.