Fakta-fakta Baru Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu Tebas Kabupaten Sambas
Rekonstruksi digelar di Kampung Lorong, tak jauh dari Mapolroes Sambas, Rabu (17/6/2020).
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta-fakta baru pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Tebas, Kalimantan Barat terkuak setelah kepolisian melakukan rekonstuksi.
Rekonstruksi digelar di Kampung Lorong, tak jauh dari Mapolroes Sambas, Rabu (17/6/2020).
Dalam kasus ini, warga Sungai Kelambu, SPD (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada 19 adegan yang dilakukan dalam proses rekonstruksi kali ini.
• KALBAR 24 JAM - Bayi 4,5 Bulan PDP Covid-19 Meninggal Dunia, hingga Jembatan Desa di Landak Roboh
Berikut fakta-fakta yang Tribun himpun:
1. Tersinggung Hanya Dibayar Rp 200 Ribu
Sejak bulan September 2019, tersangka SPD (39) menagih utang kepada korban Asnan (49) sebesar Rp 27.750.000.
Uang sebesar itu sebelumnya dipinjam korban untuk modal usaha jual beli ayam.
Sepanjang usaha dijalankan, baru diterima bagi hasil keuntungan sebesar Rp 3,8 juta.
Pada hari Senin (1/6/2020) tersangka kembali mendatangi korban kerumahnya, tapi hanya dibayar Rp 200 ribu.
Tersangka menolak untuk menerima uang tersebut.
• Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Tersangka Praktekkan 19 Adegan
2. Rencana Potong Kaki dan Tangan Korban
Setelah menunggu itikad baik korban beberapa hari, muncul rencana tersangka untuk memutuskan tangan kanan dan kaki kanan korban.
Dua hari sebelum kejadian, tersangka mengasah parang panjang miliknya.
3. Pura-pura Mancing
Tersangka yang sudah menyusun rencana, kemudian membawa sebilah parang dan besi cor 1,5 meter serta dua pancing di potongan kayu menuju Jembatan Sungai Kelambu, Kamis, (4/6/2020).
Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka memarkirkan motornya di jembatan.
Tersangka duduk di atas sendal menunggu korban melintas, sambil berpura-pura memancing.
Pukul 13.30 WIB, tersangka melihat korban akan lewat di Jembatan Sungai Kelambu, ke arah Mensere, menggunakan motor.
Tersangka berdiri dan mencabut besi cor, dari motornya.
Sekitar jarak satu meter, tersangka memukulkan besi cor kepada korban menggunakan dua tangannya, yang mengenai dada korban.
Setelah itu, semuanya terjadi hingga korban akhirnya meregang nyawa.
• VIDEO: Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu Sambas
4. Tersangka Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban
Pengacara tersangka pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Jamilah, SH mengatakan bahwa tersangka atau kliennya SPD (39) sudah mengakui perbuatannya.
"Iya dia mengakui perbuatannya, dan memang karena hutang piutang," ujarnya, saat ditemui di Mapolres Sambas setelah pelaksanaan Rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka SPD (39), Rabu (17/6/2020).
Ia juga menuturkan, jika saat ini tersangka juga sudah menyesali perbuatannya.
"Dia sudah mengakuinya dan dia menyesal melakukakan perbuatan tersebut," kata Jamilah.
Namun demikian tersangka sampai saat ini belum menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.
Namun demikian, Jamilah mengatakan akan menjembatani masalah tersebut.
"Itulah yang belum dilakukan (Permintaan maaf-red) dan hal ini juga tidak sepengetahuan orang tua, dan bahkan orang tuanya tidak mengerti," jelasnya.
"Inilah nanti yang akan kami upayakan (permintaan maaf)," tutupnya.(Tribun Pontianak/Wawan Gunawan)