Tahun Ajaran Baru 2020/2021 - Kapan Masuk Sekolah dan Kuliah? Mendikbud Nadiem Sudah Punya Jawaban

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Kompas,com
Mendikbud, Nadiem Makarim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim sudah punya jawaban perihal kapan masuk sekolah dan kuliah untuk tahun ajaran baru 2020/2021.

Tahun Ajaran baru 2020/2021 bagi siswa akan dimulai Juli 2020.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," tegas Mendikbud, Nadiem Makarim, dilansir Tribunnews.com dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) kemarin.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Namun, ditegaskan, ada syarat yang musti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syarat tersebut, yakni:

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved