Syarat Mutlak Gratis Bikin SIM se-Indonesia 1 Juli 2020, Syarat dan Cara! Tak Sepenuhnya Gratis

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti program SIM

Editor: Marlen Sitinjak
Polri.go.id
Syarat Mutlak Gratis Bikin SIM se-Indonesia 1 Juli 2020, Syarat dan Cara! Tak Sepenuhnya Gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kamu yang berulang tahun pada 1 Juli bakal dapat 'hadiah khusus' dari Korps Lalu Lintas Polri yaitu layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) 'gratis' bagi pengajuan baru dan perpanjangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti program SIM tersebut.

Pertama, pemohon yang lahir pada 1 Juli harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP dan surat keterangan sehat.

Kemudian pemohon juga harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM.

Syarat berikutnya bagi pemohon SIM baru yaitu wajib lulus dalam tes uji teori dan praktek.

Sementara untuk pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan SIM lama.

"Kurang lebih seperti itu persyaratannya. Semua warga bisa," kata Yusuf dikutip dari CNN Indonesia, Senin (15/6/2020).

Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 HUT Bhayangkara ke-74, Perpanjangan SIM hingga SIM Baru

Tak Sepenuhnya Gratis

Yusuf menyebut program ini tidak sepenuhnya gratis, sebab Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM yang seharusnya dibayar pemohon menjadi tanggungan Polda dan Polres setempat.

Masyarakat dikatakan hanya perlu membayar tarif cek kesehatan dan asuransi saja.

Berdasarkan ketentuan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu.

Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.

"Jadi bukan berarti tidak membayar PNBP. Itu tetap dibayar tapi bukan [oleh] pemohonnya, tapi oleh Polda atau Polres yang menanggulangi dan mereka bisa dengan pihak ketiga," ucap dia.

Untuk menghindari antrean panjang, pihak Satlantas membatasi jumlah layanan perpanjangan SIM, yakni sebanyak 300 orang per hari, dan dibagi menjadi 3 gelombang.

Tata cara lanjutan pelaksanaan program SIM gratis buat pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli itu dikatakan Yusuf diserahkan ke masing-masing wilayah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved