Mendikbud Umumkan Masuk Sekolah, Seluruh Daerah Kalbar Tidak Dibolehkan Membuka Sekolah, Mengapa?

Saat dikonfirmasi pada Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harison M.Kes menjelaskan saat ini tidak ada satu daerah pun di Kalbar yang masih zona hijau.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Siswi SMP di kota Pontianak menggunakan masker saat pulang sekolah, Selasa (13/8/2019). Karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pontianak meliburkan peserta didik TK, SD Negeri dan swasta mulai tanggal 13-14 Agustus 2019, sedangkan peserta didik SMP Negeri dan Swasta dan SPNF-SKB di kota Pontianak tetap masuk sekolah yang dimulai pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ajaran baru dipastikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim akan berlangsung bulan depan atau bulan Juli 2020.

Saat berlangsungnya pembukaan sekolah tahun ajaran baru 2020-2021 tidak semua daerah diperbolehkan membuka sekolah.

Hal itu dilakukan guna menghindari tertularnya peserta didik maupun keluarnya dari virus corona atau Covid-19.

Hanya daerah dengan kategori zona hijau yang diperbolehkan untuk membuka sekolah atau melakukan aktivitas belajar mengajar tatap muka.

Zona hijau berarti daerah atau kawasan yang tidak ada penularan kasus.

Sedangkan zona merah, orange, dan kuning dilarang melakukan aktivitas tatap muka di sekolah.

Artinya untuk di Kalimantan Barat tidak ada satu daerah pun atau kabupaten kota yang diperbolehkan masuk sekolah.

Saat dikonfirmasi pada Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harison M.Kes menjelaskan saat ini tidak ada satu daerah pun di Kalbar yang masih zona hijau.

Saat ini berdasarkan data yang ada pada Dinas Kesehatan Kalbar 14 kabupaten kota di Kalbar berada pada zona risiko sedang dan zona risiko rendah.

“Kategori zona hijau tidak terdapat kasus”ucap Harisson, Senin (15/6/2020).

Sementara untuk zona kuning atau risiko rendah berada di rentang nilai 2,5-3,0.

Zona oranye atau risiko sedang mempunyai rentang nilai 1,9-2,4.

Terakhir zona merah atau risiko tinggi mempunyai rentang nilai 0-1,8.

Daerah di Kalbar hingga hari ini berada di zona kuning dan oranye.

Anggota Sat Lantas Polres Landak menyembranggi anak-anak sekolah pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (8/1/2018).
Anggota Sat Lantas Polres Landak menyembranggi anak-anak sekolah pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (8/1/2018). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI)

Melansir dari Kontan, se Indonesia sekolah di zona hijau hanya merepresentasikan 6% dari populasi peserta didik yang berada dalam 85 kabupaten/kota.

Sementara, ada 94% peseta didik di zona kuning, oranye, dan merah atau dalam 429 kabupaten atau kota.

"Sebesar 94% dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah. Yang 6% di yang zona hijau itulah yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat," ucap Nadiem Nadiem seperti dilansir dari Kontan.

Meski begitu, Nadiem tak menampik masih banyak level persetujuan yang harus didapatkan sebelum sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Selain berada di kabupaten/kota yang berada di zona hijau, harus ada izin dari pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa serta adanya persetujuan dari orangtua.

"Jadi misalnya sekolah itu sudah zona hijau, pemda mengizinkan, dan atau pendidikan itu sudah memenuhi ceklisnya, sekolah boleh mulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuannya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah karena masih belum cukup merasa aman. Jadi murid itu diperbolehkan belajar dari rumah," terang Nadiem.

Adapun, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau juga tidak dilakukan sekaligus. Tahap I akan dimulai dari SMA, SMK, MA, MAK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B.

Dua bulan setelah tahap I berjalan maka dibuka tahap II yaitu SD, MI, Paket A dan SLB. Dua bulan setelah dilaksanakan tahap II, dimulai tahap III yakni untuk PAUD formal, TK, RA, TKLB dan non formal.

"Mohon dimengerti bahwa pada saat kalau zona hijau itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses ini diulang dari 0. jadi tidak diperbolehkan tatap muka. Semuanya harus kembali lagi belajar dari rumah," kata Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul, Pemerintah hanya izinkan sekolah di zona hjau yang lakukan pembelajaran tatap muka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved