Bagaimana Sistem Perkuliahan Mahasiswa TA 2020/2021, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori," jelas Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sistem pembelajaran bagi siswa atau sistem perkuliahan bagi mahasiswa di Masa Pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19) telah dirilis secara virtual melalui webinar, pada Senin (15/06/2020).
Keputusan itu dilakukan bersama empat kementerian perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Baru 2020/2021.
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru atau new normal.
Adapun panduan pembelajaran itu diputuskan bersama empat kementerian dan lembaga, masing-masing Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
• CARA Mendaftar KIP Kuliah - Bantuan Mahasiswa Gratis Biaya Kuliah hingga Uang Saku Rp 700 Ribu/Bulan
• LOGIN kip-kuliah.kemdikbud.go.id - PANDUAN Pendaftaran KIP Kuliah, Akses Kuliah Gratis dan Uang Saku
• Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun
Melansir kemdikbud.go.id, sistem pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi (PT) pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020.
Sedangkan, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
"Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori," jelas Mendikbud RI, Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring".
"Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester," jelanya.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” jelas Nadiem Makarim.
Adapun tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan".
"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
• Di Depan Mendikbud Nadiem Makarim, Guru Inspiratif: Saya Senang Sekali Sekaligus Gugup Mau Bicara

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
• TERBARU Menteri Pendidikan Nadiem Umumkan 429 Kabupaten Kota Dilarang Membuka Sekolah Masa Covid-19
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud. (*)