Singgung Kasus Novel Baswedan, Ustadz Abdul Somad Tanya Hotman Paris Kok Bisa Gak Sengaja?
"Pasti dia (Novel) nanya ke Bang Hotman, kok bisa orang nyiram (air keras) gak sengaja. Kira-kira gimana tuh Bang Hotman? Saya gak paham secara hukum,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ustaz Abdul Somad mengatakan, jika tidak lockdown, Novel Baswedan kemungkinan akan menghampiri Hotman Paris.
Tak hanya itu menurut UAS, nanti dirinya Hotman Paris dan Novel Baswedan akan ngobrol bareng di Kopi Joni, terutama membahas peihal kelanjutan kasusnya.
"Seandainya gak lockdown, seandainya normal nih suasana, saya yakin nih Bang Hotman, saya yakin Pak Novel Baswedan akan datang juga ke kopi Joni," ujar Ustaz Abdul Somad.
Mendengar hal tersebut, Hotman Paris tertawa.
Setelah itu, Ustaz Abdul Somad pun bertanya soal kejanggalan soal tuntutan jaksa yang hanya menurut terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan ini hanya dituntut setahun penajara.
Apalagi disebutkan penyiraman air keras itu dilakukan secara tak sengaja.
• GEMPA Bumi Berkekuatan M 4,9 Guncang Daratan Daruba Pulau Morotai Maluku Utara Siang Ini
Sebagai orang yang awam masalah ukum, UAS pun tak ragu bertanya pada Hotman Paris.
"Pasti dia (Novel) nanya ke Bang Hotman, kok bisa orang nyiram (air keras) gak sengaja. Kira-kira gimana tuh Bang Hotman? Saya gak paham secara hukum," kata UAS.
Mendapat pernyataan UAS itu, Hotman mengaku bahwa memang sudah banyak pertanyaan tentang kasus Novel Baswedan itu kepadanya.
"Ya, itu banyak pertanyaan. Di IG saya sudah ribuan orang mempertanyakan itu. Dan diminta untuk memberikan komentar," ungkap Hotman Paris.
Akan tetapi, Hotman Paris mengaku tidak terlalu mendalami kasus Novel Baswedan.
Tak hanya itu, menurut Hotman Paris, kasus Novel Baswedan ini masih berlanjut, sehingga masyarakat harus selalu memantaunya.
Sang pengacara ini pun mengaku tak bisa memberikan komentar terlalu dini.
"Saya tidak terlalu mendalami kasusnya. Cuma karena masih dalam persidangan, saya belum bisa komentar," kata Hotman Paris.
Kemudian, UAS pun memberbekan kejanggalan versi dirinya selaku masyarakat awam yang buta soal hukum.