Rocky Gerung, Refly Harun dan Said Didu Sambangi Rumah Penyidik KPK Novel Baswedan, Ada Apa?
Setidaknya, ada tiga tokoh publik yang datang ke rumah beralamat, di Jln Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, pada Minggu (14/6/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah tokoh mendatangi rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Setidaknya, ada tiga tokoh publik yang datang ke rumah beralamat, di Jln Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, pada Minggu (14/6/2020) sore.
Ketiganya, yakni mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhamad, Said Didu.
Selain Said Didi, ada juga ahli hukum tata negara, Refly Harun kemudian, Rocky Gerung.
Namun, ketiganya datang tidak bersamaan.
Said Didu datang pertama kali sekitar pukul 14.45 WIB, lalu disusul Rocky Gerung dan Refly Harun.
Sebelum memulai pertemuan, Novel dan beberapa tamunya melaksanakan Salat Ashar di masjid dekat rumahnya.
Pertemuan baru dimulai sekitar pukul 15.45 WIB.
Namun, hingga berita ini dilansir Tribunnews.com, belum diketahui ada apa ketiga tokoh publik tersebut berkunjung ke rumah Novel Baswedan.
Seperti diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan Novel dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Sabtu (13/6/2020).
Novel mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat banyak permasalahan dan kejanggalan dalam persidangan tersebut.
"Sehingga ketika ternyata respons dari penuntut adalah dengan memberikan tuntutan satu tahun, ditambah dengan narasi tuntutan yaitu terkait dengan Pasal 353."