POPULER - Hukum Adat Ujaran Kebencian, Gaji ke 13 PNS 2020 Hingga Hasil Copa Italia Napoli Vs Inter
Dengan harapan bisa memenuhi harapan pembaca budiman mengenai berbagai informasi yang dibutuhkan. Dari berita lokal, nasional, hingga internasional
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ratusan berita dari berbagai peristiwa baik lokal, regional, nasional bahkan internasional telah tersaji di portal Tribun Pontianak edisi Sabtu 13 Juni 2020.
Tak ketinggulan pula kabar terkini dari ajang olahraga kami tampilkan kepada pembaca budiman.
Pun demikian dengan berbagai kabar dan informasi penting serta menarik lainnya, seperti seputar gaya hidup alias life style, kesehatan dan info menarik lainnya.
Dengan harapan bisa memenuhi harapan pembaca budiman mengenai berbagai informasi yang dibutuhkan.
Dari berita-berita tersebut, beberapa di antaranya menyedot animo besar dari para pembaca budiman.
Sehingga menempatkannya sebagai berita populer edisi Sabtu (13/06/2020) kemarin.
Berikut beberapa di antaranya kami rangkum:
1. Hukum Adat Ujaran Kebencian, Pelaku Dimaafkan
Kabar tak mengenakkan sempat berhembus dan menerpa keharmonisan masyarakat Kalbar.
Hal itu yakni aksi seorang oknum berinisial LH yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian dan SARA di jagad maya.
Postingan yang kemudian membuat beberapa kelompok entitas masyarakat di Kalbar bereaksi.
LH oknum masyarakat yang menyebar ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu itupun akhirnya dijatuhi sanksi hukum adat Makarana.
Dengan dijatuhkannya hukum adat tersebut, maka secara hukum adat Dayak, kesalahan dari LH sudah dimaafkan, dihapuskan, atau dianggap tidak ada lagi.
Sidang adat etnis Dayak ini dilakukan secara virtual karena LH berada di Mapolda Jawa Timur.
Prosesi ritual Sidang Hukum Adat digelar di Rumah Betang Pontianak, di Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/6/2020).
Palaksanaan Sidang Adat dipimpin Temenggung dari Kabupaten Landak, V Syaidina Lungkar, dipandu Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN (Majelis Adat Dayak Nasional).
Selaku saksi terdapat Pengurus DAD Kalbar, IKBM Kalbar, TBBR, Pemuda Dayak Kalbar, dan Polda Kalbar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kapolresta Pontianak. Kemudian Dandim 1207 BS.
Hadir pula pada sidang hukum adat ini Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Sekda Kalbar, serta Anggota DPR RI Catrine Angelina Oendoen dan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco.
Sekjen MADN Yakobus Kumis menjelaskan, LH melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap kaum, dalam hal ini masyarakat Dayak.
Tindakan ini melanggar Undang Undang Hukum Adat Dayak Kanayatn, Pasal 88.
“Tertera di situ, barang siapa baik perorangan maupun kelompok yang melakukan penghinaan terhadap suatu kaum, atau kepada siapa, akan dikenai adat Makarana, jadi adat Makarana ini adat pelecehan atau penghinaan terhadap suatu kaum, dalam hal ini Dayak,’’ kata Yakobus Kumis.
Artikel selengkapnya dapat dibaca di link berikut.
2. 'Nasib' Gaji ke 13 PNS 2020
Gaji ke 13 PNS di 2020 ini juga menjadi satu di antara topik populer yang ramai diperbicangkan netizen di jagad maya.
Belum ada kepastian perihal nasib gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga belum bisa memastikan waktu pencairan gaji 13 bagi PNS, TNI/Polri maupun pensiunan.
Bahkan, pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji 13 bagi para ASN, pada akhir Tahun 2020 mendatang.
Informasi terakhir perihal gaji ke-13 disampaikan Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, melansir Kontan.co.id.
Ia menjelaskan bahwa belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para ASN.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Bahkan, ia juga menjelaskan bahwa mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah virus Corona atau Covid-19 di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Informasi selengkapnya dapat dibaca di link berikut
3. Hasil Copa Italia, Awan Kelabu Nerazzuri ke Final Coppa Italia
Inter Milan harus gigit jari dan melupakan impian untuk bisa berlaga di partai final Copa Italia musim 2019/2020.
Dalam laga pamungkas babak semifinal Copa Italia 2019/2020 pada Minggu (14/06/2020) dini hari, tim berjuluk Nerazzuri itu gagal mencapai syarat minimal untuk lolos dari 'lubang jarum' ke final Copa Italia.
Bertamu ke markas Napoli, Stadion San Paolo, kota Naples, Inter Milan punya keharusan untuk menang dengan minimal punya selesih dua gol di laga ini.
Sebaliknya, Napoli hanya perlu hasil imbang untuk memastikan tiket ke laga pamungkas penentu gelar juara Copa Italia 2019/2020 itu.
Pasalnya, dalam laga leg 1 di markas Inter Milan, Napoli justru menang dengan skor tipis 1-0 atas Nerazzuri (julukan Inter Milan)
Sebalaiknya, Nerazzuri mesti bertempur habis-habisan dalam duel Napoli Vs Inter Milan guna memastikan hasil Coppa Italia di babak semifinal menjadi milik Inter Milan.
Agar dapat tempat di partai final Coppa Italia, Inter Milan mesti menang dengan agregat selisih gol dua 'biji'.
Jika hasil Copa Italia kali ini hanya bermain imbang, habis sudah harapan untuk mendapat tike final Copa Italia musim 2019/2020 ini.
Tak mengherankan bila Inter Milan 'menggeber' serangan ke jantung pertahanan Napoli.
Hasilnya, Christian Eriksen sukses membuat Inter Milan unggul lebih dulu atas napoli.
Keunggulan itu didapatkan setelah aksi Christian Eriksen di awal babak saat pertandingan baru berjalan 2 menit berhasil membuat kiper Napoli takluk.
Christian Eriksen membuat gol yang terbilang istimewa, lantaran merupakan tembakan langsung dari tendangan sudut alias corner kick.
Tendangan melengkungnya menusuk langsung ke dalam gawang, gagal diantisipasi sempurna oleh kiper Napoli, Dabiv Ospina.
Inter Milang unggul 1-0 dari tuan rumah Napoli.
Namun Napoli yang sebenarnya di laga ini di atas angin lantaran hasil dari pertandingan sebelumnya, serta dukungan tuan rumah tak mau terbenam kian dalam.
Lewat aksi Dries Mertens, gol penyama kedudukan pun didapatkan setelah bola sepakannya melesat tanpa terjangkau kiper Inter Milan.
Gol terbilang istimewa, lantaran terjadi berkat skema serangan balik cepat.
David Ospina seolah hendak menebus kelalaiannya di awal pertandingan yang menjadikan Inter Milan unggul duluan.
Lorenzo Insigne yang menerima bola dari kiper Napoli, David Ospina, menggiring bola dengan cepat di sisi kiri lapangan.
Saat sudah dikawal dua bek Inter Milan, ia mengoper bola ke sisi kanan dan dengan mudah disambar menjadi gol penyama kedudukan oleh Dries Mertens.
Sampai turun minum, belum ada gol tambahan, dan laga disudahi sementara dengan skor sama kuat 1-1.
Informasi lengkapnya dapat dilihat di link berikut.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838