Dinas Sosial Provinsi Pulangkan Puluhan TKI Asal Luar Kalbar

Pemulangan melalui udara ini karena permintaan dari Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah komunikasi dengan Gubernur Kalbar.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Rokib
TKI saat di Bandara Udara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, tampak terlihat mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Barat memulangkan 58 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beberapa waktu lalu di deportasi dan repatriasi dari Malaysia, Minggu (14/6/2020).

58 TKI tersebut kembali ke wilayahnya masing-masing melalui jalur udara.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinsos Kalbar, Yuline Marhaeni mengungkapkan pemulangan TKI melalui jalur udara itu atas permintaan pemerintah provinsi masing-masing.

"Ada 54 TKI asal Sulawesi Selatan dan 4 asal Sulawesi Tenggara jumlah seluruhnya ada 58 orang TKI yang dipulangkan melalui udara.

Tingkat Konsumsi Ikan Rendah, Bupati Jarot : Kita Punya Peradaban Tepi Sungai

Prakerja Tahap 4 Masih Ditunda, Ini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 di Prakerja.go.id

Pemulangan melalui udara ini karena permintaan dari Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah komunikasi dengan Gubernur Kalbar.

Sedangkan yang lewat air tetap ikuti prosedur," ungkap Marhaeni.

Dikatakan Marheini bahwa berangkatnya para TKI ke wilayahnya masing-masing itu setelah dilakukan karantina dan dinyatakan negatif atas hasil swab rapid test. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved