Dinas Sosial Provinsi Pulangkan Puluhan TKI Asal Luar Kalbar
Pemulangan melalui udara ini karena permintaan dari Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah komunikasi dengan Gubernur Kalbar.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Barat memulangkan 58 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beberapa waktu lalu di deportasi dan repatriasi dari Malaysia, Minggu (14/6/2020).
58 TKI tersebut kembali ke wilayahnya masing-masing melalui jalur udara.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinsos Kalbar, Yuline Marhaeni mengungkapkan pemulangan TKI melalui jalur udara itu atas permintaan pemerintah provinsi masing-masing.
"Ada 54 TKI asal Sulawesi Selatan dan 4 asal Sulawesi Tenggara jumlah seluruhnya ada 58 orang TKI yang dipulangkan melalui udara.
• Tingkat Konsumsi Ikan Rendah, Bupati Jarot : Kita Punya Peradaban Tepi Sungai
• Prakerja Tahap 4 Masih Ditunda, Ini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 di Prakerja.go.id
Pemulangan melalui udara ini karena permintaan dari Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah komunikasi dengan Gubernur Kalbar.
Sedangkan yang lewat air tetap ikuti prosedur," ungkap Marhaeni.
Dikatakan Marheini bahwa berangkatnya para TKI ke wilayahnya masing-masing itu setelah dilakukan karantina dan dinyatakan negatif atas hasil swab rapid test. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tki-saat-di-bandara-udara-supadio-kubu-raya-kalimantan-barat.jpg)