Polsek Pontianak Barat Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Kapolsek Ingatkan Jaga Kewaspadaan

Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Pontianak Barat agar berhati-hati dan tetap menjaga kewaspadaan.

"Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah perbuatan pidana yang mempunyai konsekuensi dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

Atas tindakan itu, kedua pelaku tersangka dengan pasal 363 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Pontianak Barat berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah beserta BPKB-nya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved