Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi dari 8 Kasus Berbeda

Sebelum dimusnahkan, petugas BNN dari Provinsi Kalbar melakukan pengecekan ke seluruh barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Pengujian barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sesaat sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenernator oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, Sabtu (13/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba seberat 2 kg (2.027.61 gram) dan 50 butir pil ekstasi dari hasil pengungkapan selama satu minggu terakhir, Sabtu (13/6/2020).

Pemusnahan yang dilakukan di Mapolda Kalbar itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr Remigius Sigid Tri Hardjanto didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo serta beberapa pejabat Polda Kalbar.

Sebelum dimusnahkan, petugas BNN dari Provinsi Kalbar melakukan pengecekan ke seluruh barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.

Kemudian seluruh barang bukti tersebut di masukkan kedalam mesin incenernator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dandim Sanggau Nonton Bareng Wawancara Live Letda Cpn (K) Alberta Injilia, Putri Dayak Asli Sekadau

Kapolda Kalbar melalui Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menyampaikan bahwa barang bukti sebanyak 2 kg tersebut didapat dari 8 kasus berbeda, dengan total tersangka 7 pria dan 1 wanita, dimana proses penangkapan tersebut dilakukan di berbagai wilayah Kalbar.

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus perderan narkotika di Kalimantan Barat didominasi tempat kejadian perkara di daerah perbatasan, dimana barang haram tersebut direncanakan oleh para pelaku akan di edarakan di wilayah Kalbar dan Kalteng.

“Kasus pengungkapan narkotika ini, kebanyakan mulai dari daerah perbatasan seperti Entikong yang akan dibawa ke Kota Pontianak” ujarnya.

Atas pengungkapan 8 kasus tersebut, pihaknya pun masih akan terus melakukan pengembangan guna mendapatkan asal usul barang serta otak di balik peredaran barang haram itu.

Hingga bulan Juni 2020 ini sendiri, pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap sebanyak 135 kasus penyalahgunaan Narkoba di berbagai wilayah Kalbar. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved