2 Pemuda Curi Laptop Guru di Melawi Diciduk Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi

Dua pemuda yang diduga melakukan pencurian sebuah laptop di rumah seorang guru berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
PELAKU - Dua pemuda yang diduga melakukan pencurian sebuah laptop di rumah seorang guru berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi. Pelaku inisial B (18) diamankan pada Rabu (9/6/2020) dan T (20) yang diamankan pada Kamis (10/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Dua pemuda yang diduga melakukan pencurian sebuah laptop di rumah seorang guru berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi.

Pelaku inisial B (18) diamankan pada Rabu (9/6/2020) dan T (20) yang diamankan pada Kamis (10/6/2020).

“Pencurian dilakukan di kontrakan korban Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Minggu (31/5/2020),” kata Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, Sabtu (13/6/2020).

BREAKING NEWS - Diduga Tak Sanggup Bayar Utang, Pria Asal Kubu Raya Gantung Diri di Pohon Karet

BREAKING NEWS - Cekcok Blokir Facebook Istri dengan Ibunda, Warga Serdam Gantung Diri di Pagar

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah mendapat laporan anggota Unit Lidik langsung melakukan lidik dan pengembangan di lapangan.

Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap B pada Rabu (9/6/2020) di satu di antara warnet.

Setelah dilakukan interogasi singkat, petugas Opsnal mendapatkan informasi dari pelaku pertama yang sudah diamankan.

Bahwa pelaku yang lain inisial T sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Melawi.

Kemudian pada Rabu (10/6/2020), petugas Opsnal Reskrim Polres Melawi melakukan penangkapan terhadap pelaku T.

“Kemudian pelaku diamankan ke Polres Melawi guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Manfaatkan Layanan Anzon Home Service Dengan Jaminan Kualitas Toyota Yang Dikerjakan Oleh Teknisi Yang Handal & Tersertifikasi

Anzon Toyota
Anzon Toyota (TRIBUNFILE/IST)

Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 atau ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved