KUA Kecamatan Sekadau Hilir Catat 25 Pasangan Yang Daftar Sejak 5 Juni 2020

Satu di antaranya protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya tidak boleh lebih dari 10 orang dalam satu majelis akad nikah.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kepala KUA Kecamatan Sekadau Hilir, Sigit Eliyadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Usai Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.

KUA Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, catat 25 pengajuan akad nikah sejak 5 Juni 2020.

Kepala KUA Kecamatan Sekadau Hilir Sigit Eliyadi menuturkan sejak diterbitkannya Panduan tersebut melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Jumlah pasangan yang mendaftarkan diri cukup meningkatkan, pada Jumat (12/6/2020) saja sudah tercatat 5 pasangan yang mendaftarkan diri.

"Sebelumnya ada pengurangan, jauh menurun. Selain berbenturan dengan bulan Ramadhan juga ada beberapa pasangan yang menunda karena tidak diizinkan resepsinya. Tapi masih ada beberapa yang tetap melanjutkan akadnya. Penurunan juga dikarenakan akad untuk pasangan di bawah umur juga harus ada keputusan dari pengadilan, sementara pengadilan tutup," jelas Sigit.

Terkait cara mendaftar di KUA, Sigit menuturkan terdapat tiga pilihan, yakni secara online, email atau telepon, dan datang langsung ke kantor KUA.

Belum Ada Resepsi Pernikahan Jelang New Normal, Pengusaha Catering Ungkap Hal Ini

"Meskipun dikembalikan secara normal pada prinsipnya protokol kesehatan menjadi syarat utama, dikabulkannya proses pemohonan akad nikah atau tidak," kata Sigit.

Satu di antaranya protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya tidak boleh lebih dari 10 orang dalam satu majelis akad nikah.

"Yang kami izinkan masuk ke ruang nikah itu 10 orang. Mulai tanggal 5 kemarin berlaku," ujarnya.

Perbedaan akad nikah di masa darurat covid juga berbeda dengan aturan saat ini.

Dimana sebelumnya akad nikah hanya boleh dilaksanakan di kantor KUA. Sekarang, masyarakat dapat memilih akan melangsungkan di KUA atau di rumah.

Untuk jumlah pasangan yang akan melaksanakan akad nikah dalam satu hari, KUA Sekadau Hilir tidak menentukan batas maksimal.

Tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan SDM penghulu di tingkat kecamatan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved