Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Berujung Penjara, 4 Warga Jadi Tersangka

Aksi jemput paksa jenazah Covid-19 berujung penjara di Surabaya. Sementara itu, enam orang lainnya masih didalami peran mereka.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ILUSTRASI - Sejumlah personel Polri dari Polres Bengkayang melakukan latihan pemulasaran dan pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Senin (4/5/2020). 

Direktur RS Paru akhirnya memerintahkan perawat dengan menggunakan APD lengkap datang ke rumah almarhum untuk membantu pemulasaraan jenazah.

Bukannya disambut baik, sesampainya perawat di rumah duka, ratusan orang menolak jenazah ditangani sesuai dengan protokol Covid-19.

Selanjutnya, massa melakukan tindakan anarkis dengan memukul mobil ambulans dan mendorong petugas.

Tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved