Polisi Amankan Pria Sembunyikan 6,78 Gram Sabu-sabu dalam Kotak Rokok

BR dan barang bukti langsung diamankan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar juga telah mengamankan seorang pria yang memiliki satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Pria berinsial BR (31) warga Jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak Utara ini ditangkap oleh Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pontianak Timur.

Polisi mengamankan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini dengan barang bukti satu paket ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 6,78 gram.

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Dua Pemuda Pontianak Miliki 4,27 Ons Ganja, Kiriman Paket dari Medan

Anggota Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar juga telah mengamankan seorang pria yang memiliki satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok, Selasa (9/6/2020).

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan penangkapan pria berinisial BR ini bermula pada beberapa waktu sebelumnya mendapatkan informasi adanya seorang pria yang melakukan transaksi narkoba di daerah kampung laut.

"Kemudian anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan ke wilayah yang diinformasikan," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo didampingi Kasubdit III AKBP Bibit Triyono pada Rabu (10/6/2020)

Lanjutnya, setelah beberapa hari melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Anggota Subdit III mencium keberadaan BR di satu di antara rumah yang berada di Kawasan Beting Kampung Laut.

"Kemudian angggota Subdit III langsung melakukan penangkapan ke pria berinsial BR, dan dilakukan penggeledahan, dan didapatkan barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu disimpan dalam kotak rokok," kata Yohanes Hernowo.

Kemudian, BR dan barang bukti langsung diamankan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini memastikan kasus BR ini pasti akan dilakukan pengembangan, dan pelaku BR akan di sangkakan pada pasal 114 ayat (2) dan atau psl 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved