New Normal,Pemkab Kubu Raya Belum Izinkan Warkop Layani Makan Minum Ditempat, Ini Penjelasan Bupati

Sehingga belum diizinkan untuk melayani pengunjung minum dan makan di tempat.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Satu di antara warkop di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, memasang plastik pembatas di setiap meja pengunjung, Selasa (9/6/2020) malam. Menuju New Normal, warkop/cafe diwajibkan menerapkan protokol covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Menghadapi new normal kafe dan warkop di Kota Pontianak sudah diizinkan buka pelayanan dengan syarat terapkan protokol kesehatan ketat.

Satu meja hanya ada dua kursi dan jaraknya harus minimal satu meter, mengukur suhu tubuh pengunjung dan lain sebaginya.

Berbeda dengan Kapuaten Kubu Raya, Pemkab masih mengkaji protokol-protokol kesehatan khusus bagi para pelaku usaha warung kopi (warkop) dan kafe di Kabupaten Kubu Raya.

Sehingga belum diizinkan untuk melayani pengunjung minum dan makan di tempat.

"Yang paling dilema inikan warung kopi, kalau rumah makan bisa diaturlah physical distancingnya, dan orang makanpun tidak akan lama. Tetapi warung kopi ini, karena ada internet wifi, dan yang dikejarkan itu sebenarnya, orang bisa berjam-jam disana," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Selasa (9/6/2020).

"Nah ini yang akan kita minta nanti, kalaupun warung kopi diperbolehkan, kita akan survei dulu, dan kita akan minta satu meja hanya boleh hanya dua kursi saja misalnya," tambah Muda.

Muda menerangkan, sebelum warung kopi diizinkan beroperasi, melalui tim bersama Satpol PP, TNI dan Polri akan bersama sama ditugaskan untuk mensurvei terlebih dahulu.

Dan nantinya dikatakan Muda, setiap pengelola warung kopi diminta untuk menandatangi pernyataan bahwa pengelola akan mentaati dan tidak akan melanggar peraturan yang telah disepakati nanti.

"Misalnya satu meja kita mintanya hanya maksimal dua kursi. Nanti si pemilik pun harus tanda tangan pernyataan itu dulu. Mungkin jamnya juga akan kita batasi, paling mungkin jam 10 harus sudah tutup," ujarnya.

Sebenarnya, Muda itu menyampaikan, keputusan pembukaan kembali dalam bidang usaha itu juga sudah dipertimbangkan, guna menumbuhkan kembali pergerakan ekonomi menuju kenormalan baru atau new normal.

"Jadi intinya Kubu Raya ini bukannya sudah menerapkan New Normal. Kita hanya ingin masyarakat memiliki pemahaman dulu," katanya.

"Konsep kenormalan baru inikan sebenarnya yang didalam pola pikir dan persepsi, bukan soal di fisik. Jadi saya kira ini pemahamannya dulu yang harus kita berikan," lanjut Muda.

Maka dari itu dikatakan Muda, ini bukanlah tentang masyarakat langsung bisa sebebas-bebasnya dalam menjalani kebiasaan baru.

"Kita hanya berusaha memberikan pemahaman marilah kita biasakan kebiasaan baru seperti penggunaan masker, hindari kerumunan, jaga jarak, cuci tangan."

"Jadi ini bukan berarti kita seperti melepaskan masyarakat sebebas-bebasnya, justru dengan peraturan Bupati itulah yang nanti akan bisa dipedomani kita semua," tegasnya.

Terpisah, Fahmi satu diantara pemilik warung kopi yang berada di Pal IX, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya meminta kepastian Pemkab Kubu Raya untuk mengizinkan melayani para konsumen yang makan dan minum di tempat atau 'Dine In'.

Dirinya mengaku dilema, lantaran usaha yang ditekuninya ini belum ada kepastian resmi dari Pemkab Kubu Raya, apakah warung kopi sudah boleh atau tidak melayani pengunjung makan dan minum di tempat

"Ini belum ada Surat Edaran resmi dari Pemerintah, kita merasa bingung kapan kita boleh menyediakan kursi untuk pelanggan minum ditempat," tuturnya.

"Saya sudah tutup hampir dua bulan lebih, cuman kan tidak bisa kalau harus tutup terus. Kalau buka juga saya takut ada razia atau apa," ungkapnya.

Ia juga mengaku, siap berkomitmen untuk menjalankan apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan saat melayani para konsumen yang makan dan minum di tempat.

"Saya siap apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan, dengan catatan protokol tersebut juga dapat dijalankan. Kan percuma apabila kebijakannya itu susah untuk dilakukan, takutnya kebanyakan orang malah melanggar," katanya.

Maka dari itupun dirinya berharap, adanya penjelasan pasti dari pemerintah khususnya pemkab Kubu Raya, tentang nasib para pelaku usaha warkop.

"Asal jangan tutup sama sekali lah, sedikit juga pengunjung tidak apa-apa, asal perekonomian kita pun bisa jalan," ungkapnya.

Sediakan 50 Persen Tempat Duduk

Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 jelang penerapan aktivitas tatanan hidup normal baru.

Satu di antara pemilik Warkop di Kota Pontianak Limin menjelaskan bahwa dalam menuju new normal telah melakukan berbagai persiapan, di antaranya dengan menyusun meja yang berjauhan.

Sehingga ada jarak antara satu pengunjung dengan pengunjung lainnya.

"Satu meja kita beri dua kursi, sehingga ada jarak," ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Pemilik Warung Kopi Aming dan Kopi Bubuk Aming itu juga menerapakan protokol kesehatan bagi pelanggan yang memesan kopi dan makan minum di tempat.

"Pengunjung yang datang dilakukan pengukuran suhu badan. Kemudian penyediaan tempat pencucian tangan. Serta bilik antiseptik dengan bahan yang aman bagi tubuh," ujarnya.

Dirinya menjelaskan setiap pengunjung yang datang juga diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk penerapan protokol kesehatan.

"Waktu operasional masih bervariasi, semua cabang sudah buka dan tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya memaparkan hingga saat ini menurutnya omset sudah menunjukkan peningkatan namun masih belum maksimal.

Menurutnya masih banyak masyarakat masyarakat yang tetap berada dirumah dan masih terdapat beberapa perkantoran yang belum buka.

"Kita juga meminta pengunjung untuk tidak menggabungkan meja dan kursi. Dengan penerapan protokol kesehatan, hal itu juga akan mempengaruhi terhadap pengurangan kapasitas tempat duduk," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa kapasitas atau daya tampung di seluruh cabang juga tidak seratus persen.

Hal itu, sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan orang yang besar tanpa menerapkan phisical distancing. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved