Janda Muda Tewas Ditindih Pria Beristri, Asmara Terlarang Rekan Kerja Berujung Maut Kekasih Gelap
Korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal.
Editor:
Rizky Zulham
"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Pria Beristri Tindih Janda Muda Simpanannya Hingga Tewas: Tangannya Dijepit Kaki
Berita Terkait