Janda Muda Tewas Ditindih Pria Beristri, Asmara Terlarang Rekan Kerja Berujung Maut Kekasih Gelap

Korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal.

Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Pria Beristri Tindih Janda Muda Simpanannya Hingga Tewas: Tangannya Dijepit Kaki

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved