Pemalsuan Surat Perjalanan
Polda Kalbar Bongkar Kasus Pemalsuan Surat Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19,Amankan Dua Tersangka
Sebanyak 38 orang yang memalsukan surat perjalanan berhasil diperiksa, dan mengamankan 2 tersangka pembuat surat perjalanan palsu
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar menggelar press rilis pemgungkapan kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi Covid-19.
Kasus tersebut berhasil diungkapkan oleh Tim Gugus Covid-19 dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Sebanyak 38 orang yang memalsukan surat perjalanan berhasil diperiksa, dan mengamankan 2 tersangka pembuat surat perjalanan palsu, masing-masing berinisial MFD dan STR.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah yang memimpin press rilis mengatakan, masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Karena masih terjadi peningkatan jumlah ODP maupun PDP secara umum di Indonesia.
• Sat Samapta Polresta Pontianak Kota Lakukan Penyemprotan Disinfekatan di Jalanan Kota Pontianak
• Kapolres Kubu Raya Beri Bantuan Sembako Pada Warga Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap
Dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19, pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, membatasi mobilitas masyarakat dari daerah satu ke daerah lain hanya dalam keperluan yang mendesak, dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen perjalanan seperti surat tugas dan surat bebas Covid-19.
"Akan tetapi, beberapa masyarakat berupaya untuk menghalalkan segala cara, agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan atau menggunakan dokumen yang dipalsukan.
Namun, berkat kesiap siagaan dan ketelitian Tim Gugus Covid-19 telah dapat diungkap adanya pemalsuan tersebut yang kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujarnya dalam press rilis di Mapolda Kalbar, Senin (08/06/2020).
• Polsek Embaloh Hulu Gencar Monitoring Kesediaan Sembako dan Alat Kesehatan
• Patroli, Sat Sabhara Polres Kayong Utara Polda Kalbar Imbau Masyarakat Tak Keluar Rumah
Ia juga menjelaskan tentang pengungkapan kasus tersebut, yakni pada Selasa (26/05/2020) lalu, oleh Tim Gugus Covid 19 dan diserahkan kepada Polsek KP3U untuk ditindaklanjuti.
Perkara dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar karena merupakan perkara yang menjadi perhatian publik dalam situasi Pandemi Covid 19.
"Adapun hasil pengungkapan, diamankan 38 orang calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak - Jakarta dengan menggunakan surat tugas kerja palsu," ungkap Veris.
Tim, lanjut dia, juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang senilai Rp. 24 Juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air senilai Rp. 25 Juta, dan 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp. 16.800.000.
"Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP. Dan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan," jelasnya.
• LINK sscasn.bkn.go.id 2020 & Http://dikdin.bkn.go.id 2020 Daftar Tes IPDN 2020, Bukan sscn.bkn.go.id
• New Normal Life, Kasat Lantas Polres Singkawang Harap Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan
Untuk itu, Veris juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, di antaranya adalah meminimalisir kontak dengan melakukan social dan physical distancing.
"Dan memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid 19 adalah tindak pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain, serta mengabaikan larangan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," terangnya.