Presiden Jokowi Akan Salat Jumat Siang Ini di Masjid Baiturrahim, Berikut Panduan Protokolnya

Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Bey Machmudin menyebut Presiden Jokowi juga akan menunaikan salat Jumat siang ini di Masjid Baiturrahim.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/SETKAB.GO.ID
SALAT - Presiden Jokowi bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo melaksanakan salat Idulfitri 1441 H di halaman depan Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (24/5/2020). 

"Bagi yang ingin salat berjemaah harus menggunakan masker, harus bersih cuci tangan dengan wastafel yang telah disediakan, bawa perlengkapan ibadah sendiri," tuturnya.

Selain masjid Mujahidin, pengurus Masjid Al-Muhtadin Untan juga akan menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus masjid menyediakan wastafel kebersihan dan juga menerapkan saf berjarak.

"Jadi sejak 22 Maret 2020 kita tutup masjid untuk laksanakan salat berjamaah dan kini pada 5 Juni 2020 kota akan buka lagi dengan syarat harus ikuti protokol kesehatan. Kita akan beri tanda jarak saf bagi jemaah dan bawa sajadah masing-masing, harus pakai masker,” kata Wasian Syafiuddin, Ketua Ta'mir Masjid Al Muhtadin Untan.

Ditambahkan, “Kalaupun tidak memakai, maka kami sediakan untuk para jemaah, dan cuci tangan yang telah kita sediakan wastafel yang ada.” tambahnya.

Sesuai surat edaran yang telah diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta

lapangan aman dari penyebaran virus corona. Selain itu, harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Selain itu, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat bersama majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat Edaran Menag

Salat berjamaah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak dengan menerapkan jarak saff 60cm zigzag, Rabu (3/6/2020).
Salat berjamaah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak dengan menerapkan jarak saff 60cm zigzag, Rabu (3/6/2020). (TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag dikutip dari setkab.go.id.

Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved