Viral Pembacokan

Motif Pembacokan di Jembatan Sungai Kelambu Terungkap, Ini Ancaman Hukuman Pada Tersangka

Dugaannya, tersangka telah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 338 atau Pasal 340 atau pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Dok. Polres Sambas
Anggota Polres Sambas saat melaksanakan olah TKP di lokasi pembacokan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengungkapkan tersangka pembacokan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, terancam hukuman 20 tahun penjara, Jum'at (5/6/2020).

Kata Kasat, tersangka yang berinisial SPD (39) tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Dugaannya, tersangka telah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 338 atau Pasal 340 atau pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP," ujarnya.

"Dengan bunyi, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau barang siapa dengan sengaja yang dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 340 atau pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP," jelas Prayitno.

Polisi Beberkan Kronologi Pembacokan di Jembatan Sungai Kelambu hingga Korban Meninggal Dunia

Karena perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kata dia, ancaman hukumannya, mencapai 20 tahun penjara.

Masalah Utang

Dugaan sementara kata Kasat Reskrim, tersangka dan korban punya masalah hutang piutang.

Karena korban belum juga membayar hutang kepada pelaku.

Tersangka Pembacokan di Sungai Kelambu, Sambas
Tersangka Pembacokan di Sungai Kelambu, Sambas 

"Dugaan sementara tersangka tersinggung atau kecewa dengan janji-janji korban yang tdk membayar hutang kepada pelaku," kata dia.

Oleh karenanya, pelaku diduga merencanakan untuk memotong kaki dan tangan korban, karena kecewa hutangnya belum dibayarkan.

"Sehingga direncanakan pelaku untuk memotong kaki dan tangan korban dengan menyiapkan senjata tajam parang," ungkap Prayitno.

Anggota Polres Sambas saat melaksanakan olah TKP di lokasi pembacokan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas.
Inser: Korban saat di rawat di Puskesmas Tebas, dalam kondisi luka parah pada bagian kepala, perut dan betis korban.
Anggota Polres Sambas saat melaksanakan olah TKP di lokasi pembacokan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas. Inser: Korban saat di rawat di Puskesmas Tebas, dalam kondisi luka parah pada bagian kepala, perut dan betis korban.

Karenanya, terjadilah Pembacokan terhadap korban di TKP Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved