Kejari Kapuas Hulu Sebut Ada Indikasi Penyalahgunaan Penyaluran BLT Dana Desa
Untuk sekarang ini, jelas Adi kalau pihaknya masih fokus terhadap pelaksanaan refocusing anggaran
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menduga ada indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa ke masyarakat kurang mampu dampak Covid-19, di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
"Tapi dugaan tersebut perlu kita lakukan pengecekan dilapangan, apabila terbukti maka akan tetap diproses secara hukum," ujarnya.
• DAD Kalbar Siap Dukung Penuh Program Pemerintah Tanggulangi Covid-19
• Kakanwil Kemenag Kalbar Imbau Seluruh Tempat Ibadah Diterapkan Protokol Kesehatan
Untuk sekarang ini, jelas Adi kalau pihaknya masih fokus terhadap pelaksanaan refocusing anggaran.
Dimana sementara pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu belum pernah melakukan koordinasi ke Kejaksaan Kapuas Hulu.
"Pastinya kami meminta kepada seluruh masyarakat, agar segera melaporkan ke kami.
Apabila terjadi penyimpangan dalam penyaluran BLT dana desa ke masyarakat yang kurang mampu dampak Covid-19," ucapnya.
Adi menuturkan, dalam melakukan pengawasan penyaluran BLT dana desa tersebut, kalau Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga bekerjasama dengan pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), atau inspektorat di daerah lingkungan pemerintah daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh aparatur desa, agar berhati-hati dalam menyalurkan BLT dana desa ke masyarakat kurang mampu dampak Covid-19.
Ikuti semua aturan yang telah diatur oleh pemerintah," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak