Gereja Katolik Resmi Dibuka Kembali, Keuskupan Agung Pontianak Keluarkan Surat Edaran

Keuskupan Agung Pontianak membuka kembali gereja untuk perayaan ekaristi dan ibadat lainnya.

Petugas pembagi komuni harus memakai masker dan hand sanitizer.

Khusus untuk koor harus menjaga jarak sekurang-kurangnya 2 meter.

Kemudian harus ditentukan daya tampung gereja yang bersangkutan setelah ditentukan jarak satu dengan yang lainnya sejauh 1,5 meter demi pengaturan umat yang hadir.

Setiap paroki menunjuk seorang atau lebih untuk memandu umat dan memastikan bertanggungjawab bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi.

Mengingat kapasitas gereja hanya dibatasi 20 persen dari biasanya, maka demi pelayanan lebih maksimal kepada umat diberi kebijaksanaan kepada pastor paroki untuk menentukan berapa kali misa pada hari Minggu.

“Kepada pastor di paroki agar terus menerus mengingatkan umat akan pola hidup disiplin, bersih dan sehat,” tuturnya.

3 Cara Pembayaran Daftar UTBK-SBMPTN 2020, Lewat Bank Mandiri, BNI dan BTN

Mgr Agus menuturkan, khusus untuk penggunaan gereja stasi-stasi dengan tetap memperhatikan syarat-syarat tersebut.

Pastor paroki harus membicarakannya dengan pejabat setempat seperti camat, lurah atau kepala desa.

Kemudian dengan tetap menghargai otonomi serta situasi masing-masing paroki yang pasti punya kekhasannya sendiri, maka keputusan untuk menentukan kapan membuka kembali gereja yang dimaksud, diserahkan sepenuhnya kepada paroki masing-masing.

Dalam hal ini melalui musyawarah antara pastor paroki, pastor vikaris parokial dan anggota pengurus dewan pastoral paroki.

“Hal-hal yang tidak disebutkan dalam edaran ini tetap mengacu pada surat edaran Menteri Agama RI,” jelas Uskup Keuskupan Agung Pontianak.

SE - Surat Edaran (SE) Keuskupan Agung Pontianak nomor: 141/SKR.KAP/VI/2020 tentang pembukaan kembali gereja untuk perayaan ekaristi dan ibadat-ibadat lain di Keuskupan Agung Pontianak.
SE - Surat Edaran (SE) Keuskupan Agung Pontianak nomor: 141/SKR.KAP/VI/2020 tentang pembukaan kembali gereja untuk perayaan ekaristi dan ibadat-ibadat lain di Keuskupan Agung Pontianak. (TRIBUNPONTIANAK/RHIDOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO)

Salat Berjemaah Dibuka

Lowongan Kerja Terbaru Juni 2020, Ada 7 Perusahaan

Suasana di kawasan Masjid Mujahidin Pontianak di saat pandemi covid-19 beberapa hari lalu. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan penerapan new normal di Kalbar akan dimulai dari tempat-tempat ibadah pada awal Juni 2020, dengan catatan harus menerapkan protokol covid-19.
Suasana di kawasan Masjid Mujahidin Pontianak di saat pandemi covid-19 beberapa hari lalu. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan penerapan new normal di Kalbar akan dimulai dari tempat-tempat ibadah pada awal Juni 2020, dengan catatan harus menerapkan protokol covid-19. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Pengurus Masjid Raya Mujahidin Pontianak mengeluarkan pengumuman pelaksanaan salat berjemaah berupa salat berjemaah lima waktu dan salat Jumat.

Salat berjemaah dimulai hari ini Jumat, 5 Juni 2020 dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Ketua Yayasan Masjid Raya MujahidinPontianak, Prof Dr Thamrin Usman DEA, memastikan pelaksanaan salat berjemaah di Masjid Mujahidin atas dasar surat edaran dari Menteri Agama RI serta sesuai kesepakatan para pengurus Masjid Mujahidin tentang dilaksanakannya ibadah berjemaah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved