Satreskrim Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Akun Palsu Bupati Mempawah
Menindak lanjuti laporan dari Bagian Hukum Pemda tersebut diakuinya Satreskrim berupaya melakukan penyelidikan atas Akun Palsu tersebut.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Terkait akun palsu yang menggunakan nama Bupati Mempawah untuk tindak penipuan langsung disikapi oleh Polres Mempawah.
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Muhammad Resky Rizal mengatakan telah menerima laporan tersebut dari Bagian Hukum Pemda Mempawah.
"Kami sudah menerima laporan dari pihak Pemda Mempawah melalui bagian hukumnya beberapa waktu lalu," ujar Kasat, Kamis (4/6/2020).
Menindak lanjuti laporan dari Bagian Hukum Pemda tersebut diakuinya Satreskrim berupaya melakukan penyelidikan atas Akun Palsu tersebut.
• Beri Efek Jera, Bupati Mempawah Laporkan Akun Facebook Palsu Mencatut Namanya ke Polisi
"Saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan dan kita telah riksa Saksi, sudah 3 saksi yang kita minta keterangannya," katanya.
Ia juga meminta masyarakat apabila Akun Palsu tersebut meminta bantuan atas nama Covid-19 atau meminta bantuan atas nama lainnya agar memberitahukan kepada pihaknya.
"Jika ada akun yang masih belum jelas keasliannya jangan mudah percaya dan tidak mengirimkan batuan sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan."
"Apabila masyarakat hendak mengirimkan bantuan silahkan melalui Posko Resmi Covid 19 Pemerindah Daerah sehingga tepat sasaran," katanya.
Ia pun mengatakan akan mengungkap kasus penipuan melalui akun palsu tersebut.
Hal ini ia sampaikan karena beberapa waktu lalu telah berhasil mengungkap penipuan online yang juga melalui akun palsu.
"Tentu kita akan berusaha mengungkap kasus ini karena kita juga telah melakukan pengungkapan penipuan online berdasarkan Akun Palsu atau Informasi Palsu beberapa waktu lalu," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak