Ryan: Negara Telah Hadir untuk Melindungi Kesehatan Rakyatnya Melalui JKN-KIS
Menanggapi hal tersebut Ryan mengaku telah membaca peraturan presiden tersebut melalui berbagai media informasi yang ada.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjadi peserta dari Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan hal yang paling disyukuri oleh Maulana Ryan Caesar (32) atau biasa disapa Ryan.
Bagaimana tidak banyak keluarganya yang merasa tertolong berkat adanya program ini.
“Kita semua sama-sama tahu kalau biaya kesehatan itu sangat mahal. Sejak negara menghadirkan Program JKN-KIS, saya yakin banyak masyarakat yang terbantu."
"Bayangkan saja misalnya untuk cuci darah, kalau tidak menggunakan kartu JKN-KIS pasti peserta sangat terbebani dengan biaya yang sangat besar bahkan harus dilakukan selama seumur hidup," tutur Ryan.
• Perpres 64/2020: Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III
• Aplikasi Mobile JKN Beri Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan di Di Tengah Pandemi Covid-19
Ryan mengaku sejak hadirnya Program JKN-KIS, dirinya menyambut dengan penuh suka cita.
Meski belum pernah menggunakan Ryan rutin membayar iuran.
Dirinya sadar jika program ini menggunakan prinsip gotong-royong dari seluruh pesertanya.
“Sebagai peserta kita harus turut berkontribusi untuk keberlangsungan program ini."
"Jangan hanya membayar saat akan menggunakan, namun juga harus diingat iuran kita sangat dibutuhkan untuk membiayai saudara kita yang membutuhkan pelayanan kesehatan karena itulah yang namanya gotong-royong," tutur Ryan.
Belum lama ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yaitu tentang perubahan kedua dari Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung) beberapa waktu lalu terkait pembatalan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri.
Mulai bulan April, Mei dan Juni 2020 iuran peserta program JKN-KIS mengikuti Perpres 82 tahun 2018 yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk peserta kelas 3.
Per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk peserta kelas 3.
Namun demikian pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas 3 sebesar Rp 16.500.
Sehingga bagi peserta mandiri kelas 3 tetap akan membayar iuran sebesar Rp 25.500 /orang /bulannya.