NEW NORMAL, Sebagian PNS Mulai Masuk Kantor 5 Juni 2020, Berikut Sistem Kerja ASN dari Kemenpan RB

Mulai Tanggal 5 Juni 2020, sebagian PNS akan mulai masuk kantor dengan ketentuan sesuai protokol pencegahan virus corona atau Covid-19

net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - New Normal atau kenormalan baru akan nyata diberlakukan, di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mulai Tanggal 5 Juni 2020, sebagian PNS akan mulai masuk kantor dengan ketentuan sesuai protokol pencegahan virus corona atau Covid-19.

Meskipun, belum semua PNS terutama di kantor kementerian mewajibkan untuk berkantor.

Ada yang masih menjalankan work from home (WFH) dengan ketentuan sistem piket sesuai dengan kebijakan masing-masing divisi atau unit.

6 SANKSI Berat PNS yang Nekat Mudik Lebaran 2020, Penundaan Kenaikan Gaji Hingga Copot Jabatan

Bagi Kementerian ESDM, pegawai mereka sudah mulai dilakukan rapid test secara bergiliran untuk memastikan kesehatannya.

Besok, akan ada rapid test lanjutan kepada PNS di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. 

"Akan ada rapid test, tesnya cepat bisa ketahuan positif atau negatif, saya sudah rapid test hasilnya negatif," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi dilansir Kontan.co.id, Senin (01/06/2020).

Dia menekankan bahwa PNS di Kementerian ESDM akan masuk bergiliran sesuai dengan unitnya masing-masing.

"Saat masuk kantor pun akan dijalankan protokol pencegahan yang ketat di lingkungan kantor kementerian ESDM, kami masuk tanggal 5 Mei 2020," imbuh dia.

Bukan saja Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah melakukan rapid test Covid-19 pada bulan puasa kemarin. 

Namun tidak semua PNS melakukan rapid test tersebut. Informasi yang diperoleh Kontan.co.id, KemenkopUKM juga akan mulai berkantor pada tanggal 5 Juni 2020.

Kontan.co.id berusaha menghubungi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, namun sayang belum mendapat respon.

Sementara, untuk PNS Kementerian Perikanan dan Kelautan juga akan mulai berkantor pada 5 Juni 2020. Demikian pula Kementerian Pertanian juga akan mulai berkantor 5 Juni 2020.

Kedua Kementerian itu sudah menjalankan rapid test secara bertahap terhadap PNS-nya.

Saat Ini Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh Mengangkat, Mutasi dan Pecat PNS

Sistem Kerja ASN

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved