KLAIM Token Listrik Gratis Juni 2020, Login www.pln.co.id atau Bisa Chat PLN WA 08122-123-123

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs www.pln.co.id & WA

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Instagram @pln_id
KLAIM Token Listrik Gratis Juni 2020, Login www.pln.co.id atau Bisa Chat PLN WA 08122-123-123 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Stimulus Covid-19 dari PT PLN (Persero) dengan menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA, serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi masih berlanjut untuk bulan Juni 2020.

Stimulus ini diberikan guna meringankan dampak ekonomi dari virus corona ( Covid-19)

Kebijakan listrik gratis 3 bulan atau listrik gratis PLN ( PLN token gratis) berlaku sejak April, Mei, dan Juni 2020.

stimulus.pln.co.id Cara Klaim Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Juga Lewat WhatsApp 08122-123-123

www.pln.co.id KLAIM Voucher Gratis Listrik PLN Juni 2020, Cek Token Listrik Gratis via WhatsApp

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

Berikut cara mendapatkan token gratis via website PLN atau PLN online untuk bulan Mei 2020 seperti dikutip dari keterangan resmi PLN beberapa waktu lalu:

Cara mendapatkan token listrik gratis PLN Juni 2020
Cara mendapatkan token listrik gratis PLN Juni 2020 (Instagram @pln_id)

a. Via Website 

 - Pelanggan dapat mengakses website resmi di pln.co.id online ( layanan pln.co.id)

- Pilih menu 'pelanggan', klik opsi 'Stimulus Covid-19 ( Token Gratis/Diskon)'

- Masukan ID pelanggan atau nomor meteran pada kolom pencarian & identitas pelanggan yang tampil pada layar

- Jangan lupa isi kode captcha di kolom "Masukkan kata di samping"

- Klik tombol "Cari"

- Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan

- PLN Token gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter

Dilansir dari Kompas.com,  tidak semua warga miskin dapat listrik gratis dari pemerintah. Kebijakan Presiden Jokowi yang menggratiskan listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.

Syarat listrik gratis PLN bagi pelanggan daya 450 VA diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.

Menurut data PT PLN (Persero), jumlah pelanggan dengan daya 450 VA saat ini tercatat sebanyak 24 juta pelanggan.

 Listrik gratis PLN bagi pelanggan golongan ini berlaku selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Dalam Pasal 4 disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA. Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu.

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

Sementara bagi pelanggan PLN dengan daya 900 VA subdidi, ada keringan dari pemerintah berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Pelanggan di kategori 900 VA penerima subsidi ini berjumlah sekitar 7 juta pelanggan.

Berikut kode yang mendapat gratis dan diskon :

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

- R1/900 VA (Diskon)

- R1T/900 VA (Diskon)

Sementara kode 900 VA yang tidak mendapatkan diskon 50 persen yakni :

- R1M/900 VA (Kode Mampu)

- R1MT/900 VA.

Diperpanjang hingga September 2020

Pemerintah akan memperpanjang diskon listrik pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi hingga September mendatang.

Perpanjangan stimulus listrik ini merupakan langkah intervensi pemerintah untuk menjaga menangani pemulihan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian subsidi listrik baik berupa subsidi penuh maupun diskon listrik akan diperpanjang 3 bulan kedepannya.

Sebelumnya, subsidi listrik diberikan selama tiga bulan hingga Juni 2020, namun kini diperpanjang menjadi enam bulan hingga September 2020.

Bendahara Negara itu menjelaskan, perpanjangan subsidi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat, terutama untuk kelompok miskin dan rentan miskin.

"Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Senin (18/5/2020) dilansir dari Kompas.com

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk perpanjangan masa berlakunya subsidi tarif listrik tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun.

Dengan demikian, alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp 61,69 triliun.

Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan.

Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.

Sri Mulyani pun memaparkan selain perpanjangan waktu subsidi listrik, pemerintah juga memperpanjang waktu program bantuan sosial ( bansos) sembako Jabodetabek dan non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020.

" Bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai non-Jabidetaek diperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Desember," jelas dia.

Awalnya bansos Jabodetabek berupa sembako senilai Rp 600.000 yang diberikan selama tiga bulan sejak April sampai Juni. Sedangkan yang non-Jabodetabek berupa tunai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, maka besaran insentif yang diberikan pun ikut berubah di tiga bulan terakhir menjadi sebesar Rp 300.000 per bulan.

"Dengan perhitungan Juli-Desember menjadi hanya Rp 300.000 per bulan dari yang tadinya Rp 600.000 per bulan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Listrik Diperpanjang hingga September 2020", https://money.kompas.com/read/2020/05/18/160742926/subsidi-listrik-diperpanjang-hingga-september-2020?page=all.
Penulis : Mutia Fauzia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved