Alasan Pemprov DKI Jakarta Tolak Permohonan Bikin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mencatat sejauh ini 12.710 permohonan SIKM ditolak/tidak disetujui.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan alasan ditolaknya permohonan SIKM.
Benni Aguscandra mengatakan, dalam beberapa hari terakhir permohonan perizinan SIKM membludak.
Namun sebagian besar pemohon katanya ditolak karena banyak yang tidak memenuhi ketentuan perizinan SIKM.
• Panduan Cara Buat SIKM Surat Izin Keluar Masuk Jakarta: corona.jakarta.go.id & jakevo.jakarta.go.id
Seperti permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan Kembali bekerja di Jakarta, karena sebelumnya ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, banyak pula pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
“Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang Berlaku” ujar Benni dalam siaran tertulis pada Jumat (29/5/2020).
Dirinya pun menyampaikan pihaknya juga tak jarang menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM.
Sebab perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.
Dirinya mencontohkan salah satunya perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami menghimbau kepada warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan," ungkap Benni.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan Cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut” ujar Benni.
Pemrosesan Perizinan SIKM dan permintaan informasi, konsultasi serta penyuluhan terkait perizinan tersebut katanya tetap dilaksanakan meski pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu.
Tujuannya agar menjamin tetap terselenggaranya pelayanan publik yang prima di Jakarta.
“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. Pemprov. DKI Jakarta berkomitmen terhadap penyelesaian waktu perizinan dan nonperizinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
"Saat ini kami memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam dan 7 hari seminggu," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, lonjakan permohonan perizinan SIKM juga diikuti dengan lonjakan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait perizinan tersebut.
Sejak perizinan SIKM dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melayani total 12.290 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM.
Adapun permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon.
Maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat.
Selain itu Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id, serta layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id
Sementara, berdasarkan database terakhir, Jumat tanggal 29 Mei 2020, total ada sebanyak 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.
Namun, hanya sebanyak 25,664 pemohon yang permohonan SIKM diterima.
Sementara, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga masih harus dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut:
- 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab;
- 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui
- 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Cara Mengajukan SIKM
Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:
1. Buka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.
2. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi
3. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.
4. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.
5. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”
6. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
7. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
8. Cetak dokumen
Persyaratan Berkas
Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM:
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan: Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali) Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Non-Jabodetabek
1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP Untuk mengakses SIKM sebaiknya masyarakat menggunakan laptop atau PC, pengurusan SIKM juga tidak memerlukan biaya.
Artikel ini sebagian telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Permohonan SIKM Ditolak, Pemprov DKI Jakarta Paparkan Alasannya,
Editor: Dwi Rizki