Panduan Cara Buat SIKM Surat Izin Keluar Masuk Jakarta: corona.jakarta.go.id & jakevo.jakarta.go.id

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online: bisa di laman corona.jakarta.go.id atau langsung ke jakevo

Editor: Nasaruddin
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Laman pembuatan SIKM Jakarta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembuatan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama PSBB pandemi virus corona Covid-19.

SIKM menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang akan menjalani aktivitas sesuai dengan kriteria atau sektor yang sudah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan bahwa operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies sebagaimana dikuip dari Kompas.com Kamis (28/5/2020).

ANDA Pengguna Zoom?, Update Segera ke Versi Terbaru Jika Tak Mau Zoom Anda Besok Tak Bisa Dipakai

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM?

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:

1. Buka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.

2. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi

3. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.

4. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.

5. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”

6. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.

7. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

8. Cetak dokumen

Persyaratan Berkas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved