Manula Jual Sabu
BREAKING NEWS - Jual Sabu, Manula Berinisial BH Tertangkap Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar
Sebelumnya penangkapan juga dilakukan terhadap seorang pria buruh harian lepas yang berjualan Narkoba di lokasi yang sama.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan menjual Narkoba di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (28/5/2020) siang.
Sebelumnya penangkapan juga dilakukan terhadap seorang pria buruh harian lepas yang berjualan Narkoba di lokasi yang sama.
Namun kali ini pria yang ditangkap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yakni berinisial BH yang telah berusia 62 tahun warga setempat.
Saat ditangkap dan digeledah oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, ditemukan di saku celana barang bukti dua paket Narkoba jenis sabu, alat isap bong berserta timbangan digital.
• Kepergok Bobol Sarang Walet, 2 Pria Warga Kubu Raya Babak Belur di Hajar Warga
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan tertangkapnya seorang pria yang telah berusia lebih 60 tahun ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang terletak di Gang Angket Dalam, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut, saya terjunkan personel dari tim lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Jumat (29/5/2020).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya sekitar Kamis siang Tim Lidik Subdit II yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP I Gede SW berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sudah berusia lanjut berinisial BH.
"Mirisnya ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 10,61 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan," katanya.
Selain itu 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,15 gram yang ditemukan di atas meja, 1 buah timbangan digital warna silver merk CHQ, 1 unit HP merk Oppo dan 3 buah alat isap bong.
"Saat ini tersangka BH dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum," katanya.
• BMKG Prediksi Hujan Lokal Bakal Guyur Kayong Utara Siang Ini
BH yang melakukan tindak pidana Narkotika akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)