Pemkab Sekadau Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 20 Juni, Masuk Kembali 13 Juli 2020
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sekadau perpanjang waktu belajar di rumah mulai 30 Mei hingga 20 Juni 2020.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sekadau perpanjang waktu belajar di rumah mulai 30 Mei hingga 20 Juni 2020.
Perpanjangan waktu belajar di rumah ditetapkan Pemkab Sekadau sesuai intruksi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) agar aktivitas belajar di rumah kembali diperpanjang.
"Kita perpanjang masa belajar di rumah hingga 20 Juni 2020," kata
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, H. Zakaria Umar, saat ditemui usai rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Sekadau, di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Jumat (29/3/2020).
• Berkenalan di Rutan Pontianak, BD di Janjikan Upah Rp 10 Juta antar Sabu ke Pontianak
Perpanjangan waktu belajar di rumah hingga 20 Juni 2020 juga bertambah dengan adanya libur semester.
Sehingga para siswa yang terdiri dari tingkatan TK, SD, SMP, dan SMA/SMK akan memulai kembali proses belajar mengajar pada 13 Juli 2020.
Setelah libur semester berakhir.
Selanjutnya kata Zakaria, hingga pada waktu masuk sekolah nanti, pihaknya tetap akan mengkaji ulang jadwal masuk sekolah tersebut.
Apakah dapat dilaksanakan seperti biasanya dengan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sekadau.
"Setelah ini kita akan meminta dinas terkait menyampaikan berita ini dengan surat edaran yang ditanda tangani oleh bupati,” katanya.
“Kita berharap, anak-anak tetap rajin belajar, meski masa belajar dirumah kembali diperpanjang," tutupnya. (*)