Dinas Pendidikan Kayong Utara Perpanjang Masa Belajar di Rumah Mulai 2 Juni Hingga 20 Juni 2020
Masa belajar dari rumah diperpanjang dari 2 Juni hingga 20 Juni 2020, dengan alasan memperhatikan kondisi terakhir terkait penyebaran Covid-19.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa belajar dari rumah bagi pelajar PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs, Jumat (29/5/2020).
Masa belajar dari rumah diperpanjang dari 2 Juni hingga 20 Juni 2020, dengan alasan memperhatikan kondisi terakhir terkait penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini tertuang lewat Surat Edaran Dinas Pendidikan Kayong Utara Nomor 420/468/PEND-II.A/2020.
Meski begitu, para kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diminta masuk seperti biasa untuk melaksanakan sejumlah tugas kedinasan.
• Update Data Covid-19 Kayong Utara Jumat (29/5/2020): OTG Naik Jadi 15 Orang
Akan tetapi, mereka diminta tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Dalam Surat Edaran ini pun disebutkan soal jadwal pembagian raport pelajar.
Dimana pembagian raport pelajar PAUD dilaksanakan 18 Juni 2020.
Sedangkan pelajar SD/MI 19 Juni 2020.
Kemudian untuk jenjang SMP/MTs ditetapkan 20 Juni 2020.
Dinas Pendidikan meminta raport diambil oleh orangtua atau wali peserta didik dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
• 2 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN 2020, Akses www.pln.co.id atau WA di 08122123123
Sementara untuk libur akhir tahun ajaran 2019/2020 ditetapkan mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020.
Kemudian tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.
Kendati begitu, Dinas Pendidikan memberi catatan bila ada perubahan terkait kebijakan ini, maka akan diinformasikan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/belajar-dirumahbarengibu.jpg)